SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Dewan Pendidikan Kota Solo (DPKS) membuka posko pengaduan penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SDN, SMPN, dan SMAN tahun ajaran 2019/2020. Posko menerima aduan sekaligus konsultasi.

Ketua DPKS, Joko Riyanto, mengatakan posko PPDB siap menerima pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB online dan zonasi. Posko dibuka pada 24 Juni-9 Juli 2019, yakni sebelum pendaftaran hingga pengumuman.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Pembukaan posko PPDB digelar di Kantor DPKS di Jl. Yosodipuro Solo setiap hari mulai pukul 07.00 WIB hingga 16.00 WIB. “Masyarakat bisa mengadukan atau berkonsultasi tentang PPDB SDN, SMPN, dan SMAN yang menggunakan sistem zonasi,” katanya kepada Solopos.com saat ditemui di ruangannya, Senin (24/6/2019).

Zonasi bertujuan baik yakni untuk pemerataan pendidikan. Dengan begitu kebijakan zonasi perlu dikawal agar berjalan sesuai yang diharapkan pemerintah serta membawa manfaat bagi masyarakat.

“Masyarakat yang merasa dirugikan atau bingung tentang zonasi bisa datang ke posko. Ada anggota DPKS yang akan mencarikan solusi,” ujarnya.

Agar zonasi berjalan baik, ia meminta sekolah melaksanakan PPDB sesuai petunjuk teknis (juknis) yang telah dikeluarkan Dinas Pendidikan Solo bagi SD dan SMP serta juknis dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng bagi SMAN. Sekolah jangan sampai membuat aturan sendiri.

Pihaknya akan mengevaluasi pelaksanaan sistem zonasi PPDB guna mengetahui hasilnya. “Bila ada kekurangan bisa dilakukan perbaikan. Ke depan agar sistem zonasi PPDB dapat membawa manfaat bagi masyarakat sehingga mereka mendapatkan pendidikan yang baik,” ujarnya.

Warga Panularan, Laweyan, Nurlitasari, mengaku senang dengan adanya posko pengaduan PPDB. Posko PPDB dapat membantu dirinya. “Saya baru tahu ada posko pengaduan PPDB. Saya bingung harus berkonsultasi kemana mengenai PPDB. Aturan yang berubah-ubah membuat saya bingung,” kata dia.

Nurlitasari mengaku bingung karena awalnya PPDB menggunakan sistem zonasi dengan persentase kuota jalur prestasi 5%, jalur perpindahan orang tua 5%, dan zonasi 90%. Sementara itu, Pemprov Jateng memodifikasi PPDB menjadi zonasi sebesar 90% yang dibagi lagi menjadi 20% untuk jalur siswa berprestasi di dalam zona dan 60% untuk jalur zonasi murni.

“Kalau berubah–ubah seperti ini saya harus mengadu kepada siapa? Nanti sebelum membuat akun PPDB saya akan konsultasi ke DPKS dulu,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya