SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, BANTUL-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diakui menjadi salah satu regulasi yang gagal dijalankan  DPRD periode 2009-2014.

Ketua DPRD Bantul Tustiyani yang masa jabatannya berakhir 13 Agustus ini menyatakan penyusunan Raperda KTR terganjal berbagai masalah. Partai mendapat tekanan dari berbagai pihak untuk tidak mengesahkan Raperda kontroversi tersebut.

Promosi Selamat Datang di Liga 1, Liga Seluruh Indonesia!

Namun Tustiyani menolak menyebut secara spesifik siapa yang menekan kalangan dewan untuk mengesahkan Raperda yang akan mengatur peredaran dan kawasan rokok di Bantul tersebut. Apakah dari perusahaan rokok, pemerintah atau petani tembakau.

“Yang jelas banyak tekanannya, salah satunya dari ormas,” kata Tustiyani tanpa menyebut nama ormas tersebut Selasa (12/8/2014).

Tekanan tersebut menurut dia tidak hanya dialami Fraksi PDIP, tetapi juga fraksi lain di DPRD. Alhasil, sikap fraksi terpecah atas Raperda tersebut. Antara menyetujui dan yang tidak.

“Jadi terganjal karena tidak bisa diambil keputusan,” kata politisi PDIP itu.

PDIP sendiri kata Tustiyani cenderung menolak KTR lantaran dianggap merugikan petani tembakau. Sikap itu sejalan dengan Fraksi PDIP di DPRD  DIY. Kendati di sisi lain, biaya yang keluar untuk mengobati berbagai penyakit yang disebabkan rokok tidak sebanding dengan pendapatan yang diterima pemerintah dari cukai rokok.

Tustiyani menambahkan Raperda KTR dapat menjadi PR bagi anggota dewan baru yang akan resmi menjabat 13 Agustus ini. Selain itu kata Tustiyani, regulasi yang menjadi agenda besar dan harus diselesaikan ke depan adalah Raperda mengenai perampingan birokrasi di Bantul serta tata ruang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya