SOLOPOS.COM - Rektor Unnes Fathur Rokhman (kiri) didampingi Ketua Senat Akademik UGM Prof. Hardyanto (tengah) di kampus UGM, Rabu (27/11/2019). (Harian Jogja-Rahmat Jiwandono)

Solopos.com, SEMARANG – Dewan Kehormatan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta merekomendasikan gelar doktor Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes), Fathur Rokhman, dicabut.

Rekomendasi ini dikeluarkan Dewan Kehormatan UGM setelah menemukan bukti plagriarisme yang dilakukan Fathur Rokhman. Plagiarisme Rektor Unnes itu pada disertasi saat menempuh program S3 Ilmu Budaya di UGM.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Solopos.com mendapat salinan dokumen rekomendasi Dewan Kehormatan UGM itu dari sumber yang enggan disebutkan. Dalam dokumen sebanyak 15 halaman itu, ada empat poin kesimpulan yang direkomendasikan Dewan Kehormatan UGM.

Ini Alasan Jokowi Ingin Bubarkan 18 Lembaga Negara

Keempat poin itu yakni menyimpulkan Fathur Rokhman telah melanggar Pasal 37 Peraturan Pemerintah No.153/2000 tentang Penetapan UGM Sebagai Badan Hukum. Fathur Rokhman juga melanggar Pasal 15 huruf a dan Pasal 24 ayat (2) UU No.19/2002 tentang Hak Cipta.

Selain itu, Dewan Kehormatan UGM juga menganggap karya ilmiah Fathur Rokhman yang digunakan untuk memperoleh gelar akademik terbukti hasil plagiat sehingga melanggar Pasal 25 ayat (2) UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Atas dasar itu, Dewan Kehormatan UGM pun merekomendasikan Fathur Rokhman dijatuhi sanksi berupa pencabutan gelar akademik doktor dalam Ilmu Budaya.

Awas! Penularan Covid-19 di Salatiga Bisa lewat Udara

Dewan Kehormatan UGM memberikan rekomendasi itu setelah mengkaji disertasi Fathur Rokhman berjudul Pemilihan Bahasa dalam Masyarakat Dwibahasa Kajian Sosiolinguistik di Banyumas, dengan dua skripsi.

Dua skripsi itu karya Ristin Setiyani berjudul Pilihan Ragam Bahasa Dalam Wacana Laras Agama Islam di Pondok Pesantren Islam Salafi Al-Falah Mangunsari Banyumas, 2001 dan skripsi Nefi Yustiani pada 2001 berjudul Kode dan Alih Kode Dalam Pranatacara Pernikahan di Banyumas.

Ristin Setiyani dan Nefi Yustiani merupakan dua mahasiswa Unnes yang menjalani bimbingan skripsi dengan Fathur Rokhman. Namun, saat dimintai keterangan Dewan Kehormatan UGM, Fathur Rokhman berdalih tidak pernah membaca skripsi Ristin Setiyani dan Nefi Yustiani. Padahal, Fathur Rokhman bertindak sebagai dosen pembimbing skripsi mahasiswa tersebut.

Hore! Pohon Sakura di Tawangmangu Karanganyar Berbunga Dua Kali Setahun

 

Ancaman

Dalam keterangannya, Dewan Kehormatan UGM juga menuliskan Fathur Rokhman terkesan berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan. Selain itu, Dewan Kehormatan menulis kalimat bernada ancaman yang dilontarkan Fathur Rokham saat menjalani pemeriksaan.

Dokumen rekomendasi Dewan Kehormatan UGM yang diketuai Mohammad Mohtar Mas’oed ini pun telah diserahkan ke Rektor UGM, Panut Mulyono, pada 9 Maret lalu. Meski demikian, rekomendasi rupanya tidak digunakan Rektor UGM untuk memberikan sanksi kepada Fathur Rokhman.

Mohtar Mas’oed belum memberikan keterangan terkait rekomendasi tersebut. Saat dihubungi Solopos.com, baik melalui WhatsApp maupun telepon, guru besar Ilmu Hubungan Internasional Fisipol UGM itu tidak merespons.

Sudah 10 Orang Ditahan Terkait Latihan Silat Tewaskan Remaja Sukoharjo

Fathur Rokhman kepada Solopos.com, Selasa (14/7/2020), menyatakan kasus dugaan plagiarisme terhadap dirinya telah selesai.  Ia mengatakan Rektor UGM telah membuat keputusan pada 2 April 2020, yang menyatakan dirinya tidak plagiat.

“Keputusan itu menyatakan berdasarkan hasil pemeriksan DKU [Dewan Kehormatan UGM], pendapat hukum dari beberapa ahli dinyatakan bahwa dugaan plagiarisme dalam disertasi Fathur Rokhman 2003 atas skripsi Ristin Setiyani dan Nefi Yustiani tidak terbukti. Jadi masalahnya sudah selesai,” ujar Fathur Rokhman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya