SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi JIBI/Harian Jogja/Antara

Harian Jogja.com, JOGJA—Di tengah belum jelasnya penjadwalan paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Izin Penyelenggaraan Reklame, DPRD Jogja menggagas dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) Reklame dalam waktu dekat.

Pansus ini akan bertugas untuk percepatan penegakan Perda dan Peraturan Walikota (Perwal) No.26/2010 dan Perwal No. 85/2011 terkait penyelenggaran reklame.

Promosi Banjir Kiper Asing Liga 1 Menjepit Potensi Lokal

“Selama ini [reklame] tidak berizin kok enggak ditertibkan dan tetap dibiarkan berdiri,” kata Ketua DPRD Jogja, Henry Kuncoroyekti di gedung dewan, Rabu (9/10/2013).

Menurutnya, pembentukan Pansus adalah bentuk kekecewaan dari Dewan terkait penegakan Perda yang dilakukan oleh Pemkot Jogja. Selama ini, Dewan telah mendorong agar penegakan Perda bisa dimaksimalkan, di antaranya dengan menambahkan anggaran pembongkaran pada APBDP 2013 sebesar Rp2 miliar.

Henry menyatakan selama ini Pemkot terlihat tebang pilih menegakkan perda. Hal itu terlihat dengan banyaknya reklame yang tidak berizin dibiarkan berdiri. Ke depan, diharapkan keberadaan reklame tidak berizin segera bisa dibongkar demi estetika kota dan penegakan perda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya