SOLOPOS.COM - Ketua Fraksi PDIP Eko Suwanto (kiri) dan Anggota Fraksi PDIP KPH Purbodiningrat, memberikan penjelasan soal sikap PDIP atas Raperdais tentang Pengisian Jabatan dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, di ruang Komisi A DPRD DIY, Senin (30/3/2015). (UJang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Komisi A nilai penyelarasan RPJMD mendesak dilakukan.

Harianjogja.com, JOGJA–Komisi A DPRD DIY menilai langkah penyelarasan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) DIY 2017-2022 mendesak dilakukan. Hal ini perlu dilakukan agar dalam penjabaran program kegiatan bisa menjadi satu tarikan nafas dengan amanat konstitusi dan tujuan keistimewan? DIY.

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menyatakan penyelarasan RPJMD DIY 2017-2022 perlu berpijak pada Undang-Undang Dasar 1945, UU 17/2012 tentang Keuangan Negara, UU 13/2012 tentang Keistimewaan DIY dan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
Ia menyebut, penyelarasan tujuan Keistimewan seperti yang menjadi amanat pasal 5 UU 13/2012 harus dijalankan. Terutama guna mewujudkan pemerintahan yang demokratis, menciptakan kesejahteraan, ketentraman serta tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin kebineka-tunggal-ika-an dalam kerangka NKRI.
“Melalui RPJMD ini harus disusun strategi kebudayaan yang dapat diterjemahkan dalam program dan kegiatan pembangunan guna wujudkan kehidupan yang menjunjung tinggi Bhinneka Tunggal Ika di DIY. Kedepan tidak boleh terjadi lagi praktik intoleransi maupun terorisme di DIY. Kerukunan juga mutlak harus diwujudkan sebagai modal sosial yang penting bagi pembangunan. Dan secara khusus juga perlu strategi pendidikan Pancasila bagi penyelenggara pemerintah daerah dan masyarakat”, jelasnya Minggu (18/3/2018).
Adapun untuk mewujudkan kesejahteraan dan ketentraman masyarakat, sambungnya,  bisa lewat kebijakan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat dan pengembangan kemampuan masyarakat. Pada prinsipnya, RPJMD DIY 2017-2022 harus mampu menjawab masalah kemiskinan dan kesenjangan pendapatan yang ada.
Sedangkan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, yang diantaranya adalah pelaksanan prinsip efektivitas, transparansi, akuntabilitas, partisipasi, kesetaraan dan penegakan hukum, Eko mengatakan semua itu bisa terwujud melalui kerja sama semua pihak. “Semangat anti korupsi harus kita dukung”, jelas politisi PDI-Perjuangan ini.
Eko mengingatkan, dalam penyusunan dokumen perencanaan, perlu memperhatikan UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara, utamanya pasal 17 ayat (1) bahwa APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah.
“Sesuai kewenangan yang ada, DPRD bersama pemerintah daerah perlu segera membahas APBD dengan berpedoman kepada rencana kerja Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara. Nah, tujuan bernegara tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, diantaranya melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. RPJMD merupakan praktek konsitusi dalam perencanaan untuk bahagiakan rakyat DIY,” imbuhnya.
Sebagai informasi, saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RPJMD DIY 2017-2022 sedang dalam tahap pembahasan di DPRD DIY. Eko berharap, masyarakat memberikan masuk selama pembahasan agar menghasilkan perencanaan yang baik dan sesuai keinginan rakyat.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DIY Arif Noor Hartanto menyebut, rancangan RPJMD DIY 2017-2022 sangat strategis, sebab merupakan periode kedua sejak gagasan menjadikan wilayah selatan sebagai garda terdepan pembangunan muncul ke permukaan.
Ia menerangkan, kalangan legislatif memiliki beberapa catatan pada RPJMD DIY 2012-2017 lalu. Oleh karena itulah, kekurangan di periode sebelumnya harus dijawab pada empat tahun mendatang.
“Kami sangat mendorong, ketika ini jadi perda, eksekutif sungguh-sungguh sehingga hasilnya terlihat dan nendang betul. Sebelumnya tidak terlihat. Misalnya, terkait angka kemiskinan harus ada ukuran. Target kali ini harus lebih progresif sehingga bisa lebih nendang,” jelasnya.

Promosi Ayo Mudik, Saatnya Uang Mengalir sampai Jauh

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya