SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi DPRD Kabupaten Bantul (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Dewan panggil tim anggaran daerah terkait polemik bantuan untuk pertenak.

Harianjogja.com, BANTUL— DPRD Bantul ngotot program pemberdayaan masyarakat khususnya bantuan bagi peternak bisa dicairkan pada tahun anggaran ini. Pada Jumat (27/10/2017), Dewan memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait persoalan itu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pertemuan digelar tertutup di ruang Komisi A kantor DPRD Bantul. “Kalau ditunda sama halnya mencelakakan kelompok ternak yang sudah siap semua [menerima bantuan],” ujar Anggota Komisi D DPRD Bantul Sudarmanta saat ditemui seusai pertemuan, Jumat (27/10/2017).

Sudarmanta menuturkan regulasi yang mengatur pemberian bantuan ini sangat jelas yaitu Peraturan Bupati Nomor 50/2017 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa. Dalam Pasal 5 Huruf E disebutkan tentang bolehnya anggaran digelontorkan untuk pemberdayaan peternakan.”Tata tertib yang diberikan pemkab sudah jelas,” tegasnya.

Berdasarkan Perbup tersebut setiap kelompok peternak mengajukan proposal kepada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPPKB-PMD). Menurutnya, proses pengajuan proposal ini juga tidak mudah. Kelompok ternak harus berulang kali merevisi proposal karena aturannya berubah-ubah.

Pengajuan proposal ini, menurut Sudarmanta, dilakukan lantaran usulan bantuan hewan ternak telah diajukan dalam musyawarah rencana pembangunan desa (Musrenbangdes). Oleh sebab itu pihaknya membantah pemberian bantuan ini berasal dari slot anggaran dana aspirasi.

Ketika disinggung bantuan hewan ternak dinilai tidak efektif, politikus PDIP ini membantahnya. Dia menuding pernyataan bupati tentang banyaknya hewan ternak yang hilang tak mendasar. Hingga sekarang belum ada satu pun kelompok ternak yang bermasalah.
“Harusnya kroscek dulu ke lapangan,” kritik dia.

Ketua TAPD sekaligus Sekda Bantul, Riyantono mengungkapkan ada beberapa kesimpulan yang disepakati antara antara DPRD dan TAPD. Namun meski didesak ia enggan membeberkanya. “Kebijakan ini hanya menunda sambil menunggu perbaikan regulasinya. Termasuk regulasi yang mengatur SHBJ [standar harga barang dan jasa],” ujarnya singkat.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Bupati Bantul Suharsono mengambil kebijakan yang cukup kontroversial. Ia menunda realisasi Program Pemberdayaan Masyarakat Desa berupa bantuan kepada kelompok ternak, alasannya bantuan dinilai tidak efektif dan rawan diselewengkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya