SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi DPRD Kabupaten Bantul (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Dewan kena sentil KPK.

Harianjogja.com, BANTUL–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi Pemkab Bantul untuk sosialisasi pencegahan korupsi di tingkat daerah. Ada beberapa hal yang jadi sorotan KPK, termasuk di antaranya hasil Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bidang legislatif Bantul pada 2017 lalu merupakan yang terendah se-DIY.

Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda

Berdasarkan data yang dimiliki KPK, dari total 45 wajib lapor LHKPN baru ada dua orang saja yang melaporkan kekayaannya. Itu artinya jika dihitung persentasenya hanya mencapai 4,44% saja yang sudah lapor, sisanya sebesar 94,56% belum memenuhi kewajibannya. Sesuai yang diatur dalam UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme dan juga Peraturan KPK Nomor 7/2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, dan beberapa aturan lainnya.

Koordinator Unit Kerja Korsup Pencegahan KPK, Asep Rahmat Suwandha mengatakan sesuai aturan yang berlaku, penyelenggara negara harus bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan sesudah menjabat. Selain itu juga wajib melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pension serta mengumumkan harta kekayaannya. Pelaporan kekayaan ini menurut Asep merupakan salah satu alat pencegahan tindak pidana korupsi. Sebab dari laporan tersebut dapat diketahui perkembangan kekayaannya yang suatu saat juga dapat dijadikan alat penindakan. “Kalau konsep PBB, harta yang tidak berasal dari penghasilan resmi bisa disita negara. Hal itu sudah kami ajukan tapi kalau di sini susah,” ucapnya usai memberikan materi dalam acara Pengarahan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Senin (26/3/2018).

Terkait masih banyaknya anggota DPRD Bantul yang belum melaporkan kekayannya, Asep menyebut bakal ada sanksi administratif yang diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. KPK akan menyurati dan melaporkan para wajib lapor yang belum melaksanakan kewajibannya ke pimpinan masing-masing.

Sementara itu saat ditanya tentang masih sedikitnya anggota dewan yang melaporkan kekayaannya, Ketua DPRD Bantul, Hanung Rahardjo tidak menampik hal tersebut. Ia berdalih ada beberapa hal yang jadi kendala para anggota dewan. Di antaranya masih banyak anggota yang belum paham mekanisme pengisian LHKPN karena faktor usia ataupun SDM yang beragam. Artinya tingkat pemahamam para anggota masih rendah. Namun ia mengklaim niatan untuk melaporkan kekayaan mereka tersebut sudah ada. “Cuma masih belum tahu saja mekanismenya bagaimana,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, Hanung berjanji bakal mencari cara dan menggandeng berbagai pihak untuk memberi pembekalan pada anggota dewan. Apalagi mulai 2018 ini pelaporan kekayaan menggunakan sistem baru yakni e-LHKPN. “Kami akan fasilitasi agar anggota dewan bisa mengisi e-LHKPN ini,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya