Solo (Espos)–Komisi III DPRD Kota Solo mengancam akan mencabut izin usaha jika perusahaan pengelola parkir terbukti menaikkan tarif semena-mena yang bertentangan dengan Perda No 6/2004 tentang Retribusi Parkir Jalan Umum.
Hal itu menyusul batalnya rencana kenaikan tarif parkir jalan umum di Kota Solo pada tahun 2011 nanti. Sesuai dengan Perda No 6/2004 tersebut, tarif parkir kendaraan roda dua senilai Rp 500 sementara tarif parkir roda empat senilai Rp 1.000.
Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
Ketua Komisi III DPRD, Honda Hendarto kepada wartawan, Rabu (15/12), mengakui jika selama ini sanksi kepada para perusahaan pengelola parkir yang nakal tidak berjalan.
Padahal, dia juga mengakui cukup banyak warga yang mengeluhkan tindakan para juru parkir (Jukir) yang semena-mena dalam menaikkan tarif.
“Ke depan, sanksi kepada ini perusahaan pengelola parkir harus dijalankan sesuai aturan. Pencabutan SK (surat keputusan-red) pengelolaan parkir bisa saja kami cabut jika sudah terbukti melanggar ketentuan tarif,” tegas Honda.
mkd