SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Komisi III DPRD Kota Solo mengancam akan mencabut izin usaha jika perusahaan pengelola parkir terbukti menaikkan tarif semena-mena yang bertentangan dengan Perda No 6/2004 tentang Retribusi Parkir Jalan Umum.

Hal itu menyusul batalnya rencana kenaikan tarif parkir jalan umum di Kota Solo pada tahun 2011 nanti. Sesuai dengan Perda No 6/2004 tersebut, tarif parkir kendaraan roda dua senilai Rp 500 sementara tarif parkir roda empat senilai Rp 1.000.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Ketua Komisi III DPRD, Honda Hendarto kepada wartawan, Rabu (15/12), mengakui jika selama ini sanksi kepada para perusahaan pengelola parkir yang nakal tidak berjalan.

Padahal, dia juga mengakui cukup banyak warga yang mengeluhkan tindakan para juru parkir (Jukir) yang semena-mena dalam menaikkan tarif.

“Ke depan, sanksi kepada ini perusahaan pengelola parkir harus dijalankan sesuai aturan. Pencabutan SK (surat keputusan-red) pengelolaan parkir bisa saja kami cabut jika sudah terbukti melanggar ketentuan tarif,” tegas Honda.

mkd

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya