SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — DPRD Jawa Tengah (Jateng) akhirnya mengakui bahwa revisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jateng No. 6 Tahun 2010 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2009-2029 yang disahkan dalam rapat paripurna, 15 Oktober 2018, membuat lahan pertanian di provinsi tersebut semakin menyempit.

Hal itu diungkapkan Anggota Komisi D DPRD Jateng, Benny Karnadi, dalam pernyataan resmi yang diterima Semarangpos.com, Minggu (18/11/2018). Benny menyebutkan perubahan tersebut bisa dilihat dalam perbandingan antara Pasal 73 dengan Pasal 74 perda lama yang menyebutkan luas lahan pertanian berjumlah 990.652 hektare untuk lahan basah dan 955.587 untuk lahan kering. Sehingga, total luas lahan pertanian di Jateng menjadi 1.946.239 hektare.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

“Namun dalam perda baru berubah substansinya, yaitu dalam Pasal 74A yang menyebutkan lahan pertanian kering dan basah hanya mencapai 1.025.000 hektare. Berarti ada selisih luas lahan pertanian 878.239 hektare telah hilang dari substansi perda yang baru,” ujar Benny.

Benny menambahkan perubahan luas lahan pertanian di Jateng itu sudah disampaikan kepada gubernur dan DPRD dalam laporan reses. Benny juga menyatakan selisih lahan tersebut, dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) revisi RTRW Jateng menyebutkan fungsi lahan 314.512,03 hektare untuk pertanian, kebun, dan ladang akan beralih fungsi seluas 214.385,45 hektare.

“Sedangkan ada sekitar 663.853,55 hektare merupakan cek kosong lahan yang tidak jelas peruntukannya, dan siap untuk dipergunakan oleh kabupaten/kota di Jateng,” tegas anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Benny pun berharap agar temuan dan aspirasi dari hasil reses anggota DPRD Jateng tahun ini itu bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan dan ditindaklanjuti.

“Harapan kami temuan dan aspirasi ini bisa dimasukkan ke dalam RAPBD Provinsi Jateng di masa yang akan datang,” ujar Benny.

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Perda RTRW DPRD Jateng, Abdul Azis, mengaku lahan pertanian Jateng akan bertambah dengan adanya perubahan perda itu. Ia bahkan menyatakan dengan perubahan perda itu akan membuat Jateng memiliki daya saing berbasis pertanian, industri, dan pariwisata.

“Pansus mendorong perluasan kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) menjadi sebesar 1.025.787 hektare, naik dari draft awal yaitu 1.021.686 hektare. Penambahan perluasan tersebut diharapkan menjadi motivasi sekaligus pondasi kebijakan perwujudan kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani di Jawa Tengah,” ujar Azis dikutip laman Internet resmi Pemprov Jateng.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya