SOLOPOS.COM - Sidang gugatan terhadap pengembang perumahan Bhayangkara Residence di PN Semarang, Jawa Tengah, Senin (7/10/2019). (Antara-I.C. Senjaya)

Solopos.com, SEMARANG — PT Bumi Berkat Semata, selaku perusahaan pengembang perumahan Bhayangkara Residence  di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah digugat kontraktor pelaksana proyek perumahan untuk polisi tersebut. Developer itu tak kunjung melunasi utang setelah pekerjaan selesai.

Muji Presetya menggugat pengembang perumahan Bhayangkara Residence tersebut ke PN Semarang, Jawa Tengah, Senin (7/10/2019). Ia meminta Bumi Berkat Semata segera melunsi utang pembangunan rumah dengan nilai total Rp866 juta itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kuasa hukum Muji Prasetya, Iput Prasetyo Wibowo, mengatakan bahwa permasalahan utang piutang tersebut bermula ketika kliennya mendapat pekerjaan untuk membangun sejumlah rumah di perumahan yang diresmikan Kapolda Jawa Tengah, April 2018 lalu. “Penggugat menandatangi kontrak kerja untuk membangun rumah di Bhayangkara Residence tahap A dan B,” katanya.

Atas perjanjian kerja sama yang diteken sekitar akhir 2018 dan awal 2019 itu, kata dia, penggugat mendapat suntikan modal dari investor untuk melaksanakan pekerjaan. Menurut dia, pengerjaan terhadap belasan rumah Bhayangkara Residence tahap A maupun B dilakukan secara bersamaan.

Setelah beberapa bulan sejak kerja sama kedua pihak diteken, kata dia, penggugat sudah menyelesaikan seluruh pekerjaannya. Penggugat, lanjut dia, kemudian mengajukan tagihan atas berbagai pekerjaan yang sudah dilakukan tersebut.

Adapun perincian tagihan yang belum terbayarkan masing-masing untuk Bhayangkara Residence Tahap A sebesar Rp329 juta dan Tahap B sebesar Rp536 juta. Tergugat, menurut dia, pernah menjanjikan akan membayar Rp320 juta pada Agustus 2019.

Nyatanya, hingga batas waktu yang ditentukan, kata dia, kekurangan pembayaran itu tidak pernah dipenuhi. “Padahal, penggugat masih memiliki kewajiban untuk mengembalikan pinjaman uang kepada pemodalnya,” katanya sebagaimana dipublikasikan Kantor Berita Antara, Selasa (8/10/2019).

Selain kerugian akibat belum dilunasinya biaya pembangunan rumah di Bhayangkara Residence, penggugat juga mengajukan ganti rugi senilai Rp1 miliar akibat hilangnya kepercayaan investor.

Sidang gugatan perdata yang dipimpin Hakim Ketua Pudji Widodo tersebut ditunda hingga pekan depan untuk memberi kesempatan kepada Polda Jawa Tengah yang menjadi turut tergugat untuk bisa hadir.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya