SOLOPOS.COM - Kondisi tersangka kasus penodaan agama, Muhammad Kece sebelum dan sesudah dianiaya di Rutan Mabes Polri, September 2021. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Aksi penganiayaan Muhammad Kosman alias Muhammad Kece oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte dilakukan tengah malam. Napoleon dibantu tiga tahanan lainnya masuk ke sel Kece dengan mengganti gemboknya sebelum menghajarnya hingga bonyok.

Kronologi kejadian penganiayaan yang kini heboh itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. Ia mengungkapkan penganiayaan Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri ini terjadi tengah malam pukul 00.30 WIB.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Brigjen Andi saat dihubungi via pesan instan Whatsapp, Senin (20/9/2021) malam, menyebutkan penganiayaan dilakukan setelah Kece dilumuri kotoran manusia terlebih dahulu oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte (NB), selain terdapat tiga tahanan rutan yang ikut membantu.

Baca Juga: Pengamat: Sidang Etik Napoleon Tak Perlu Nunggu Inkracht

“Pemeriksaan masih berlangsung, tapi secara umum diawali masuknya NB bersama tiga napi (tahanan-red) lainnya ke dalam kamar (sel-red) korban MK pada sekitar pukul 00.30 WIB,” ungkap Brigjen Andi.

Lebih lanjut Andi mengatakan pada malam kejadian satu orang saksi tahanan lainnya disuruh mengambil plastik putih ke kamar Napoleon Bonaparte yang diketahui berisi tinja manusia.

“Oleh NB kemudian korban dilumuri dengan tinja pada wajah dan bagian badannya. Setelah itu berlanjut pemukulan/penganiayaan terhadap korban MK oleh NB,” ujar Andi.

Hasil pemeriksaan yang dibuktikan dengan rekaman CCTV, perbuatan penganiayaan itu berlangsung kurang lebih selama satu jam.

“Dari bukti CCTV tercatat pukul 01.30 WIB, NB dan tiga napi lainnya meninggalkan kamar sel korban,” kata Andi.

Baca Juga: Irjen Napoleon Berdalih Agama untuk Aniaya Muhammad Kece, Polisi: Caper!

Saat ditanyakan bagaimana Napoleon dan tiga tahanan lainnya bisa masuk ke kamar sel Muhammad Kece, menurut Andi, gembok kamar sel yang ditempati oleh Kece ditukar dengan gembok milik tahanan lainnya berinisial H alias C.

Pertukaran gembok ini dilakukan atas perintah Napoleon Bonaparte.

“Gembok standar untuk kamar sel korban diganti dengan ‘gembok milik Ketua RT’ atas permintaan NB, makanya mereka bisa mengakses,” ujarnya

Tujuh orang saksi diperiksa kemarin. Mereka terdiri atas empat petugas Rutan Bareskrim Polri dan tiga tahanan.

Sidang Etik

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebutkan, pemeriksaan para saksi untuk mengetahui kronologis penganiayaan tersebut.

Baca Juga: Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang Aniaya Muhammad Kece di Rutan Bareskrim

“Ini sedang didalami, makanya tadi empat penjaga tahanan diperiksa, nanti di sana kita akan mengetahui seperti apa sih kejadiannya empat tahanan itu. Di aisi lain kan yang bersangkutan masih sebagai seperti atasan dengan seorang bawahan yang sedang menjaga tahanan,” ujar Argo.

Sementara itu, Argo juga menjelaskan Napoleon Bonaparte masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri karena perkara kasus suap dan penghapusan red notice Djoko Tjandra belum inkrah karena masih dalam proses kasasi.

“Kan masih belum inkrah masih ada kasasi,” kata Argo.

Selain itu, karena perkara yang menjerat Napoleon belum inkrah maka yang bersangkutan belum dinonaktifkan sebagai anggota Polri.

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan sidang etik terhadap Napoleon akan dilakukan setelah perkaranya inkrah.

“Komisi Kode Etik Polri sudah mempersiapkan sidang Komisi Etik terhadap Irjen Pol NB setelah inkrah,” kata Sambo.

Diketahui Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menghukum vonis empat tahun penjara dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya