SOLOPOS.COM - Mulyanto Utomo (Istimewa/Dokumen pribadi)

Solopos.com, SOLO -- Ada hal menarik perhatian yang patut dicermati terkait dengan tiga peristiwa penting tahun ini, yaitu pandemi Covid-19, libur panjang cuti bersama, dan Hari Disabilitas Internasional yang diperingati setiap tanggal 3 Desember. Apa hubungan di antara ketiga peristiwa itu?

Pandemi Covid-19 yang di Indonesia sudah berlangsung hampir setahun ini ternyata membuat sebagian besar orang merasa bosan terkungkung di dalam rumah, ruang gerak sangat dibatasi. Akibatnya, begitu ada “kesempatan” untuk berwisata mereka ibarat burung yang dilepas dari sangkar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mereka berhamburan mencari tempat wisata untuk melepas kepenatan. Buktinya adalah ketika libur panjang cuti bersama yang ditetapkan sebelum pandemi Covid-19 selama lima hari, Rabu (28/10/2020) hingga Minggu (1/11/2020) lalu, membuat masyarakat memanfaatkan kesempatan itu sekalipun masa itu sesungguhnya masih dalam ancaman virus corona tipe baru penyebab Covid-19.

Setelah manusia berhamburan ke berbagai tempat wisata itu, data harian yang dihimpun Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menunjukkan kenaikan penambahan data harian Covid-19 dalam pekan kedua November 2020 atau seusai libur panjang, bahkan sempat pecah rekor pada Jumat (13/11/2020) lalu dengan penambahan mencapai 5.000 kasus dalam sehari.

Realitas tersebut menunjukkan keinginan masyarakat untuk berwisata sungguh sangat tinggi. Apa hubungannya dengan Hari Disabilitas Internasional pada tanggal 3 Desember 2020 lalu? Tentu saja ini bisa menjadi momentum bahwa sejatinya fenomena ingin berwisata itu juga menjadi hasrat kawan-kawan difabel atau penyandang disabilitas.

Berhubungan dengan hal tersebut, sekarang inilah momentum terbaik bagi pemerintah dan tentu seluruh pemangku kepentingan dunia pariwisata untuk mempersiapkan sarana dan prasaran destinasi wisata inklusif agar bisa dinikmati semua, seluruh masyarakat, tanpa ada yang tertinggal (leave no one behind).

Momentum Hari Disabilitas Internasional untuk mempersiapkan, membangun, dan meningkatkan destinasi wisata yang inklusif atau untuk semua ini menjadi penting mengingat salah satu isu strategis yang menjadi prioritas pemerintah adalah pengawasan terhadap perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) bagi penyandang disabilitas.

Begitu banyak destinasi wisata di Indonesia yang tidak aksesibel untuk difabel. Tenaga Ahli Kedeputian V Kantor Staf Kepresidenan Bidang Pengelolaan dan Kajian Isu Politik Hukum dan Keamanan, Sunarman Sukamto, dalam sebuah seminar web yang digelar Yayasan Sigab baru-baru ini mengatakan Presiden Joko Widodo dengan tegas dan jelas menyampaikan bahwa paradigma negara kepada warga negara penyandang disabilitas harus bergeser dari paradigma karitatif (charity based) menjadi paradigma perlindungan dan pemenuhan hak (human rights based).

Paradigma itu tentu saja bukan sekadar slogan. Sekarang ini beragam peraturan hukum untuk mewujudkan hal tersebut sedemikan banyak. Salah satunya, yang terbaru, adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Layanan Publik, dan Perlindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas.

Payung hukum secara detail seperti itu sangat diperlukan karena, seperti disampaikan Sunarman, pemahaman tentang aspek ragam aksesibilitas di masyarakat masih kurang dan belum (sepenuhnya) masuk (tercermin) ke dalam persyaratan izin mendirikan bangunan (IMB) sehingga masih banyak pembangunan fasilitas publik yang belum aksesibel. Jika pun aspek aksesibilitas sudah masuk detail engineering design (DED), pengerjaan sering tidak konsisten atau tidak memenuhi standar sehingga justru membahayakan pengguna dan membuang uang percuma.

Desain Universal

Karena itulah, difabel sering kali tidak dilibatkan dalam perencanaan, tetapi langsung diminta uji coba aksesibilitas pada saat pembangunan infrastruktur sudah selesai sehingga sering kali aksesibilitas tidak memenuhi standar, apalagi penegakan hukum belum terlihat atau masih parsial.

Perlu ditegaskan bahwa dalam UU No. 8/2018 tentang Disabilitas pada bagian ke-12 terdapat hak kebudayaan dan pariwisata. Pada Pasal 16 hak itu meliputi tiga hal. Pertama, memperoleh kesamaan dan kesempatan untuk berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan seni dan budaya.

Kedua, memperoleh kesamaan kesempatan untuk melakukan kegiatan wisata, melakukan usaha pariwisata, menjadi pekerja pariwisata, dan/atau berperan dalam proses pembangunan pariwisata. Ketiga, mendapatkan kemudahan untuk mengakses, mendapat perlakuan, dan akomodasi yang layak sesuai dengan kebutuhan sebagai wisatawan.

Nah, dengan landasan hukum yang sudah sangat jelas itu sebenarnya tempat-tempat wisata harus menerapkan konsep pembangunan secara inklusif serta pelaksanaan tujuan pembangunan berkesinambungan (Sustainable Development Goals atau SDGs) untuk memperlihatkan keberpihakan kepada penyandang disabilitas.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang merupakan tahapan penting Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 telah mengarusutamakan SDGs. Di dalamnya termasuk 17 target beserta indikatornya yang telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam tujuh agenda pembangunan Indonesia masa depan.

Salah satu hal penting yang sekiranya bisa mewujudkan distinasi wisata inklusif, untuk semua, adalah konsep universal design. Konsep desain universal ini diperuntukkan semua orang tanpa memandang perbedaan. Konsep desain universal telah dikembangkan secara global di berbagai bidang arsitektur, interior, grafis, dan termasuk bagi objek wisata.

Ini merupakan produk yang lahir dari kesadaran akan realitas sosial demografi yang menunjukkan ada perbedaan latar belakang budaya, bahasa, pengetahuan, dan tingkat kemampuan fisik di antara populasi manusia.

Universal design membawa paradigma baru dalam pemecahan sebuah masalah bahwa dengan mempertimbangkan keberagaman manusia dapat ditarik sebuah standar  yang berlaku adil bagi semua. Universal design mampu menjawab kebutuhan difabel, kalangan lanjut usia, anak-anak, dan semuanya, tentu termasuk untuk kebutuhan nondifabel.

Berbagai literatur menjelaskan setidaknya ada tujuh prinsip yang diperlukan dalam menerapkan universal design ini. Pertama, kesetaraan penggunaan, artinya desain bangunan dapat digunakan oleh semua orang dengan kemampuan yang berbeda.

Kedua, fleksibel yang bermakna desain bangunan dan setiap ruang di dalamnya mampu menjangkau kebutuhan dan kemampuan penggunanya. Ketiga, simpel dan sesuai kebutuhan. Artinya setiap fungsi bangunan harus mudah dimengerti.

Keempat, informatif dan mudah dimengerti. Desain harus mudah dimengerti untuk setiap kondisi dan kemampuan sensorik penggunanya. Kelima, antisipatif yang bermakna desain dapat meminimalisasi dan memiliki toleransi pada kesalahan pemakaian.

Keenam, tidak memerlukan usaha terlalu besar. Desain bangunan harus dapat digunakan secara efisien, nyaman, dan tidak menyebabkan kelelahan dalam penggunaannya. Ketujuh, memiliki pendekatan terhadap kebutuhan ukuran dan ruang. Artinya desain bangunan mudah dijangkau dan menyesuaikan kondisi fisik, ukuran, serta tingkat fleksibilitas penggunanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya