SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)--Pembayaran ganti rugi tanah proyek tol Solo – Mantingan di Desa Dibal, Ngemplak, diperkirakan selesai pertengahan Desember mendatang.
Saat ini proses pelepasan lahan sudah memasuki tahap verifikasi luasan tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kepala Desa (Kades) Dibal, Wahjono Muslich, menyebutkan dalam tahap pembebasan kali ini ada sebanyak 90 bidang tanah yang akan diberikan uang ganti rugi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia mengatakan, proses pelepasan terakhir merupakan yang ketiga untuk proyek tol Solo – Mantingan, dengan jumlah bidang terbanyak.

“Secara keseluruhan ada sekitar 240-an bidang yang harus dilepaskan untuk realisasi tol Solo – Mantingan di Dibal, termasuk aset desa. Dari jumlah itu, sejauh ini ada tiga kali proses pembebasan, yang tahap tiga ya 90 bidang itu,” ujarnya ditemui Espos seusai proses verifikasi luasan tanah terkena proyek tol oleh BPN di Aula Kantor Desa Dibal Kecamatan Ngemplak, Rabu (3/11).

Wahjono menyatakan, secara keseluruhan sudah ada pembebasan sebanyak 66 bidang tanah pada tahap satu dan tahap II, terbagi atas 17 bidang di tahap satu dan 49 lainnya di tahap dua.

Pihaknya berharap proses pelepasan kali ini berjalan lancar dan ganti rugi bisa dibayarkan dalam waktu dekat.

try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya