SOLOPOS.COM - Camat Weru, Heru Indarjo (kiri, pegang mik) berbicara di hadapan puluhan warga Dukuh Ngadisari, Desa Ngreco, Kecamatan Weru, Sukoharjo yang menggelar demo di halaman Kantor Kecamatan Weru, Senin (15/10/2012).(JIBI/SOLOPOS/ Trianto Hery Suryono)

Camat Weru, Heru Indarjo (kiri, pegang mik) berbicara di hadapan puluhan warga Dukuh Ngadisari, Desa Ngreco, Kecamatan Weru, Sukoharjo yang menggelar demo di halaman Kantor Kecamatan Weru, Senin (15/10/2012).(JIBI/SOLOPOS/ Trianto Hery Suryono)

SUKOHARJO – Puluhan warga Dusun Ngadisari RT 001/RW 002, Desa Ngreco, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo mendatangi Kantor Kecamatan Weru, Sukoharjo, Senin (15/10/2012). Mereka mendesak pembongkaran sebuah bangunan yang dinilai liar karena tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dari dinas terkait.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dengan membawa pengeras suara yang diangkut mobil pikap, puluhan massa membentangkan spanduk dan poster sebelum menggelar orasi. Aksi hanya digelar sekitar satu jam sebelum diakhiri pada pukul 10.50 WIB. Ketue RW 002, Dusun Ngadisari, Jambudi membacakan tuntutan di atas bak mobil pikap. Massa pun memberi deadline dua hari kepada pemerintah kecamatan untuk membongkar bangunan.

“Kami menuntut Pemkab Sukoharjo secepatnya membongkar bangunan dalam rangka menegakkan perda dan terciptanya kedamaian di Ngadisari. Jika dalam 2 x 24 jam belum ada tindakan dari pemda maka masyarakat akan bergerak sendiri membongkar bangunan tersebut,” ucap Jambudi.

Menurut koordinator aksi, Joko Cahyono, warga Dukuh Ngadisari sudah resah sejak berdirinya bangunan tanpa sosialisasi kepada warga. “Warga sudah protes. Hasilnya, bangunan itu dilarang dibangun. Bahkan DPU Sukoharjo juga sudah mengirimkan surat pembongkaran bangunan.” Di surat bernomer 503/2853/VIII/2012 tertangal 30 Agustus 2012 yang diteken Kepala DPU Sukoharjo, Ir AA Bambang Haryanto, ditegaskan bahwa bangungan di Dukuh Ngadisari RT 001/RW 002, Desa Ngreco, Kecamatan Weru melanggar Perda Nomer 9/2010 tentang Bangunan Gedung karena belum memiliki IMB. Permintaan pembongkaran oleh DPU itu didasarkan dari surat peringatan yang telah dikirim sebanyak tiga kali namun tak ditanggapi.
“Sehubungan surat peringatan tertulis sebanyak tiga kali tetapi Gunawan belum memenuhi ketentuan maka kami perintahkan untuk membongkat bangunan,” tulis Kepala DPU Sukoharjo, AA Bambang Haryanto.

Anton, panggilan akrab Bambang Haryano menjelaskan jika dalam waktu 30 hari sejak penerbitan surat perintah pembongkaran tak dilakukan sendiri maka akan dibongkar oleh pemkab. Sesuai Perbup Nomer 73/2011 tentang prosedur, tata cara dan persyaratan penerbitan IMB, pembongkatan bangunan merupakan kewajiban pemilik bangunan, jika 15 hari kemudian tak dilakukan maka disegel.

Dalam aksi anggota DPRD Sukoharjo, H Suryanto dan Camat Weru, Heru Indarjo didaulat untuk berorasi. Suryanto menegaskan, dirinya siap berdiri di barisan depan mendukung langkah warganya. “Saya itu bosan dengan janji-janji pemerintah untuk membongkar bangunan tak ber-IMB namun kenyataannya tidak dilakukan.” Menurutnya, aksi massa tak akan terjadi apabila Pemkab mengirim sebuah buldoser untuk membongkar bangunan tersebut. “Kalau sudah ada aturan ya jangan dilanggar. Bangunan liar tak ber-IMB wajib dibongkar,” tegasnya.

Kades Ngreco, Sunardi kepada Solopos.com disela-sela menyaksikan demo menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan persoalan bangunan tak ber-IMB kepada Pemkab Sukoharjo. “Bangunan itu sudah mulai dibangun sejak Desember 2011 tetapi belum pernah mengajukan izin. Saat ini bangunan di lahan seluas 750 m2 itu sudah dibangun dengan 36 kamar.”

Dia menjelaskan, awalnya beredar kabar bangunan tersebut akan digunakan sebagai tempat ibadah tetapi belakangan muncul kabar dibuat penginapan. Kabar simpang siur itulah, ujarnya, yang meresahkan warga. “Kabar terakhir yang saya terima, bangunan itu akan dipergunakan tempat panti jompo.” Camat Weru, Heru Indarjo menyatakan akan menyalurkan tuntutan warga ke kabupaten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya