SOLOPOS.COM - Gerakan Anak Negeri Anti Diskriminasi (Granad) kecewa akan istilah pribumi dan non-pribumi [Suara.com)

Solopos.com, JOGJA -- Penggunaan istilah warga negara Indonesia (WNI) pribumi dan nonpribumi dalam UU Keistimewaan DI Yogyakarta didesak dihapus.

Gerakan Anak Negeri Anti Diskriminasi (Granad) mendesak Pemprov DI Yogyakarta menghapus penggunaan kata WNI pribumi dan non pribumi. Mereka menantang orang-orang seperti Roy Suryo, pejabat negara provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY membuktikan kepribumiannya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kekecewaan dengan istilah pribumi dan non pribumi tampaknya masih menjadi polemik di DIY. Granad dengan terbuka menantang pemprov DIY untuk membuktikan jika pejabat negaranya memang keturunan pribumi asli.

Gugatan

Sebelumnya, seorang WNI keturunan Tionghoa, Felix Juanardo Winata melayangkan permohonan pengujian pasal 7 ayat 2 huruf d UU nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY terkait kepemilikan tanah.

Gugatan ini mendapat berbagai respon dari hal positif, namun tak sedikit yang mengecam gugatan itu seperti yang dilakukan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo.

Roy Suryo menilai jika adanya Instruksi Wagub DIY 1975 sudah tepat. Dimana WNI non pribumi dilarang memiliki hak tanah di DIY. Hal itu didasari agar rakyat DIY hidup sejahtera.

Buktikan Kepribumiannya

Menanggapi soal masalah itu, Granad mengecam penggunaan kata WNI pribumi dan non pribumi. Mereka menantang baik Roy Suryo, pejabat negara provinsi DIY dan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY membuktikan kepribumiannnya.

"Sesuai Inpres nomor 26 tahun 1998 secara tegas melarang pejabat negara menggunakan istilah WNI pribumi dan non pribumi. Kami meminta istilah ini dihentikan karena mendiskriminasi suku Tionghoa Indonesia di bidang pertanahan. Kami tantang kepada pejabat negara provinsi DIY, Roy Suryo dan pejabat BPN DIY membuktikan kepribumiannnya, salah satunya dengan tes DNA," kata ketua Granad, Willie Sebastian, Jumar (22/11/2019) sebagaimana dikutip Suara.com.

Tes DNA

Tak hanya tes DNA Willie juga meminta orang-orang di jabatan Pemprov DIY itu melampirkan seperti KTP, Akte Lahir, paspor atau silsilah.

"Kami membuat tantangan itu untuk membuktikan apakah mereka benar-benar pribumi. Karena beberapa survey menunjukkan satu orang di Indonesia memiliki ras dan suku yang berbeda saat dilakukan tes DNA," tambahnya.

Pernyataan Willie ini merujuk pada proyek Pameran Asal Usul Orang Indonesia (ASOI) yang menampilkan hasil tes DNA sukarelawan seperti Najwa Shihab, Hasto Kristiyanto, Grace Natalie, Budiman Sudjatmiko, Mira Lesmana, Ayu Utami, Riri Riza, dan Ariel Noah dan peserta umum terpilih lainnya.

Hasil itu, hampir tak dipastikan jika relawan ini adalah pribumi asli di Indonesia.

"Kami minta Pemprov DIY segera menghentikan istilah-istilah yang melukai keturunan Tionghoa Indonesia ini. Kami WNI dengan demikian status kami sama dan tak perlu dibeda-bedakan," tambahnya.

Willie menerangkan, jika pemprov tetap ngotot menggunakan istilah tersebut, Granad tak akan tinggal diam.

"Jika memang pemprov tidak bisa mengabulkan permintaan kami. Granad akan mengambil tindakan hukum, berdasarkan UU nomor 40 tahun 2008 tentang diskriminasi ras dan etnis," katanya.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya