SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Gagasan ini dimuat Harian Solopos edisi Senin (8/7/2019). Esai ini karya Tiyas Nur Haryani, dosen di Program Studi Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sebelas Maret. Alamat e-mail penulis adalah tiyasnur@gmail.com.

Solopos.com, SOLO — Desa adalah sebutan wilayah yang jamak dimaknai kental dengan cita rasa tradisional dan hak asal-usul yang kuat. Dikotomi desa dan kota masih selalu muncul dalam benak masyarakat. Pandangan desa sebagai kawasan produksi pertanian, perkebunan, peternakan, dan kehutanan; lingkungan yang hijau dan asri; hingga potensi wisata alam menjadi pembeda dengan kota.

Promosi Selamat Datang di Liga 1, Liga Seluruh Indonesia!

Kota jamak dipandang sebagai pusat ekonomi modern. Hal inilah yang menjadi salah satu faktor penyebab kesenjangan antara desa dan kota, selain faktor kultural dan struktural. Faktor lainnya adalah akibat pembangunan yang terpusat di kota gagal memberikan efek menetes ke bawah (baca: desa).

Dikotomi beserta kesenjangan antara desa dan kota harus dikikis. UU No. 6/2014 tentang Desa beserta PP No. 43/2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 6/2014 tentang Desa menjadi jawaban dalam percepatan pembangunan desa. Sumber pendapatan desa, aset desa, dan pemberdayaan masyarakat desa merupakan bagian subtansi yang diatur dalam UU Desa.

Kebijakan tersebut sebagai dasar jaminan dari pemerintah agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa tidak terabaikan. Dewasa ini kondisi kesejahteraan masyarakat desa telah dapat bersaing dengan perkotaan. Salah satu penandanya adalah sumber pendapatan desa meningkat dengan dominasi serapan untuk perbaikan dan penambahan infrastruktur desa (Dewi, 2018 dan Rohmah, 2016).

Hal ini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi desa sebagai akibat kelancaran akses dan manfaat pembangunan yang dirasakan masyarakat desa. Secara aktual pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi desa tetap memunculkan segregasi antara rural dan urban.

Kawasan perdesaan tetap merupakan kawasan yang mempunyai kegiatan utama pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai pemukiman, kegiatan sosial ekonomi, dan pelayanan publik. Hal inilah yang tetap menjadi nilai istimewa geografis desa dengan segala tantangan sehingga memikat sebagai daya tarik sosial ekonomi.

Pembangunan Nonfisik

Selain pembangunan infrastruktur, desa membutuhkan pemberdayaan sosial ekonomi dengan tahapan pembangunan sumber daya manusia terlebih dahulu. Peningkatan pendidikan dapat dilakukan secara formal dan nonformal dengan membentuk masyarakat literer. Literasi bukan sekadar membaca dan menulis. Lebih dari itu, literasi merupakan kemampuan menerima, menelesuri informasi, memahami, mengolah informasi lalu dapat mengaplikasikan hasil belajar pada diri sendiri dan/atau publik. Dalam literasi terdapat komunikasi yang berimplikasi pada pembangunan.

Dalam konteks pembahasan pembangunan dan pemberdayaan desa, literasi menjadi kebutuhan dan keniscayaan bagi pemerintah dan masyarakat desa. Pengembangan desa literasi dapat menjadi alternatif. Pada dasarnya semua desa dan kota dewasa ini tentu berbudaya literer dengan masyarakat yang melek literasi.

Konsep desa literasi memang belum memiliki rumusan baku. Hal ini menjadi bahan diskusi saya dengan beberapa rekan tim peneliti di Universitas Sebelas Maret. Hasil penelitian kami akan merumuskan model desa literasi tersebut. Beberapa pertanyaan menggelitik mengemuka untuk dijawab.

Pertanyaan tersebut antara lain apa dan bagaimana desa literasi? Jika disusun indeks desa literasi, apa saja yang dapat menjadi komponen desa literasi? Apakah desa tersebut harus berpenduduk dengan persentase yang memiliki minat baca yang tinggi? Apakah desa tersebut harus minim dari paparan sebaran berita bohong?

Pertanyaan lainnya, apakah desa literasi harus memiliki perpustakaan desa/taman baca/rumah baca/pojok baca? Jika belum ada gedung perpustakaan atau taman baca di sebuah desa apakah desa tersebut bukan tergolong desa literasi? Bagaimana aspek inklusivitasnya jika demikian? Pertanyaan-pertanyaan tersebut menggelitik dalam perumusan desa literasi.

Merujuk definisi versi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2017), kampung/desa literasi merupakan desa yang mampu meningkatkan minat masyarakatnya terhadap ilmu pengetahuan dan informasi dengan penyelenggaraan satuan pendidikan nonformal dari salah satu atau kolaborasi stakeholders governance (pemerintah, kelompok masyarakat, swasta).

Definisi versi Kelompok Rumah Literasi Indonesia menjelaskan desa literasi merupakan upaya bersama dalam pengembangan minat membaca, peningkatan wawasan, dan peningkatan kreativitas dalam pengembangan kualitas sumber daya manusia pedesaan. Artika (2018) merumuskan desa literasi adalah desa dengan kegiatan literasi yang terintegrasi dengan program sosial di desa yang dapat dilakukan di dalam dan di luar ruangan.

Indikator

Dari tiga pengertian tersebut terminologi ”desa literasi” memiliki indikator utama ada aktivitas literasi di desa dan fasilitator sekaligus katalisator. Aktivitas literasi di desa literasi tidak sebatas kegiatan membaca namun juga terdapat peningkatan kreativitas sebagai hasil belajar. Perihal pertanyaan di mana dan siapa aktor pelaksana desa literasi, tiga definisi di atas masih dapat berkembang menjadi pertanyaan mendalam terkait dengan relevansi kekinian, sebab globalisasi dan revolusi industri 4.0 berpengaruh pada perkembangan masyarakat saat ini.

Pada pertanyaan terkait keberadaan fasilitas gedung, konsep desa literasi yang dibangun Artika dengan pilot project di Desa Batungsel di Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali bisa menjawabnya. Artika (2018) menjelaskan kegiatan literasi dapat dilakukan tidak terbatas ruang.

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengaburkan batas-batas penyekat sehingga informasi dan pengetahuan dapat diakses kapan pun, di mana pun, dan oleh siapa pun melalui teknologi dalam gengaman. Aktor katalisator dibutuhkan untuk memantik aktivitas literasi di desa sehingga lahir agen-agen literasi di desa yang mampu memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi secara sehat.

Aktor yang lain dapat berupa lembaga nonpemerintah yang menghadirkan pendidikan publik di desa dalam penyelenggaraan komponen literasi seperti literasi teknologi komunikasi dan informasi, literasi budaya, literasi keuangan, maupun literasi kewarganegaraan. Penyelenggaraan forum pendidikan atau diskusi juga menjadi bagian dalam pengembangan desa literasi karena pengembangan literasi membutuhkan forum sebagai media komunikasi.

Meski demikian, fasilitas perpustakaan atau rumah baca idealnya tetap harus dimiliki oleh desa. Ini tidak boleh dikesampingkan dalam pemenuhan infrastruktur desa. Jadi, dengan relevansi kondisi sosial masyarakat desa dewasa ini rumusan tentang desa literasi dapat berkembang.

Desa literasi bisa dimaknai sebuah desa dengan indikator utama ada forum aktivitas literasi yang digiatkan oleh fasilitator sekaligus katalisator desa literasi pada komponen membaca dan menuulis, berhitung, ilmu pengetahuan, penguasaan teknologi informasi dan komunikasi, literasi keuangan, literasi budaya, dan literasi kewarganegaraan yang dapat dilaksanakan tanpa batasan ruang.

       

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya