SOLOPOS.COM - Ilustrasi burung hantu serak jawa atau yang memiliki nama latin Tyto alba. (Freepik)

Solopos.com, SRAGEN — Perangkat Desa Gentanbanaran, Kecamatan Plupuh, Sragen kesulitan melarang perburuan burung hantu di desa mereka. Ketiadaan aturan membuat mereka tak bisa menindak pemburu hewan sahabat petani tersebut.

“Enggak ada aturannya, saya enggak berani melarang [berburu burung hantu]. Kecuali dari pemerintah desa ada edaran tentang burung itu dilindungi. Kesepakatan Badan Permusyawaratan Desa [BPD] atau apa,” kata Kebayan IV Desa Gentanbanaran, Paryanto, Selasa (11/1/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia mengatakan ada sejumlah burung hantu bersarang di masjid desa setempat sejak satu setahun terakhir. Burung bernama latin Tyto alba ini kerap bersuara keras pada malam hari, tepatnya saat menjelang maghrib sehingga kadang membuat berisik.

Baca Juga: Lestarikan Burung Hantu, Pemdes Gentanbanaran Sragen Siapkan Rp25 Juta

Sekretaris Desa Gentanbanaran, Budiyanto, mengakuh pihaknya akan membuat peraturan desa mengenai perlindungan satwa liar dengan mengumpulkan tokoh masyarakat desa dan BPD Gentanbanaran.

“Nanti kami akan musyawarahkan dengan tokoh masyarakat. Kalau kegiatan berjalan [upaya melestarikan burung dengan membangun rumah burung hantu], sangat baik sekali untuk menciptakan keseimbangan alam,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Desa Gentanbanaran mengalokasikan dana desa Rp25 untuk membangun rumah burung hantu (rubuha) atau rumah karantina burung. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya mengurangi populasi tikus karena satu ekor burung hantu diklaim bisa memakan dua ekor tikus/hari.

Baca Juga: Mantab, Desa Celep Sragen Beli 18 Ekor Tyto Alba untuk Basmi Hama Tikus

Penyuluh Pertanian Lapangan Desa Gentanbanaran, Mulyani, mengatakan adanya peraturan desa terkait perlindungan satwa liar penting untuk menjaga kelestariannya.

Berdasarkan catatan Solopos.com, salah satu desa di Plupuh yang telah memiliki peraturan desa tentang pelestarian satwa liar adalah Desa Karungan. Peraturan itu melarang siapa pun berburu satwa liar di sekitar Pasar Bahulak atau area Mbah Karang. Warga yang mengganggu, menangkap, menembak, dan memburu satwa yang berada di lingkungan Mbah Karang bisa didenda Rp10 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya