SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Salah satu desa di Kecamatan Pracimantoro, Wonogiri, yakni Desa Jimbar, membuat terobosan dengan menerbitkan peraturan desa (perdes) yang melarang warga menonton televisi (TV) dan mengoperasikan handphone (HP) pada pukul 17.30 WIB-19.30 WIB.

Aturan tersebut diterapkan agar anak-anak fokus belajar. Jika melanggar, warga akan ditegur dan dipanggil ke kantor desa untuk dibina dan diberi pengarahan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Perdes No. 3/2019 tentang Penyelenggaraan Jam Belajar Masyarakat Desa Jimbar itu diterbitkan 3 Juni 2019 lalu. Kepala Desa (Kades) Jimbar, Sutrisno, kepada Solopos.com, Selasa (23/7/2019), menyampaikan waktu dua jam tersebut harus dimanfaatkan warga untuk membimbing anak belajar, bercengkerama, atau kegiatan lainnya yang manfaatnya untuk membangun kebersamaan.

Apabila tak bisa membimbing anak belajar, warga dapat memasukkan anak ke sanggar belajar desa. Anak-anak akan dibimbing guru pembimbing yang telah ditunjuk pemdes.

Sanggar belajar dibuka bagi anak SD dan SMP tiga kali sepekan. Selain itu anak-anak dilatih membuat karya agar terampil, seperti membuat gelang dan gantungan kunci. Materi tersebut diberikan sepekan sekali.

“Kami membangun sanggar belajar tiga tahun lalu. Warga yang memasukkan anak ke sanggar belajar tidak dipungut biaya alias gratis. Insentif guru pembimbing sudah ditanggung Pemdes. Aturan ini dibuat atas keprihatinan kami melihat anak-anak yang kecanduan gawai, sehingga lupa belajar,” kata Kades melalui sambungan telepon.

Aturan itu dikawal satuan tugas (satgas) khusus yang dibentuk Pemdes Jimbar. Satgas terdiri atas ketua rukun tetangga (RT), ketua rukun warga (RW), kader PKK, kader posyandu, petugas perlindungan masyarakat (linmas), dan sukarelawan lainnya.

Mereka akan menegur warga yang kedapatan menonton TV atau mengoperasikan HP di rumah atau di luar rumah. Apabila mendapati pelajar yang masih menongkrong atau bermain di luar rumah, satgas akan meminta mereka segera pulang.

Warga yang melanggar aturan itu akan dipanggil ke kantor desa untuk diberi pemahaman tentang pentingnya berkumpul bersama keluarga atau membimbing anak belajar.

“Itu sebagai bentuk sanksi. Bagi warga kami, orang kalau sudah dipanggil ke kantor desa itu merupakan aib besar. Diharapkan sanksi itu membuat warga jera. Tapi sampai sekarang belum pernah ada warga yang sampai kami panggil karena melanggar aturan. Warga sudah memiliki kesadaran karena memang sejak jauh sebelum perdes ini diterbitkan kami bersama satgas sudah menyosialisasikannya,” imbuh Kades.

Perdes juga mengikat warga yang menggelar hajatan/hiburan atau kegiatan lain yang menimbulkan keramaian. Kegiatan harus berhenti saat tiba Salat Magrib hingga Isya.

Waktu jeda itu diharapkan bisa dimanfaatkan untuk mengikuti pengajian di masjid atau musala secara berkelompok. Pada dasarnya warga Jimbar sudah melaksanakan hal yang diamanatkan dalam Perdes. Aturan ini untuk mempertegasnya.

“Saya punya ide membuat aturan ini sejak tiga tahun lalu. Dulu sudah saya sampaikan kepada warga. Semula jam belajar dari pukul 17.30 WIB-21.00 WIB, tapi warga keberatan. Setelah itu kami rumuskan sampai akhirnya disepakati pukul 17.30 WIB-19.30 WIB,” ucap Kades.

Pada Juli ini program jam belajar disinergikan dengan program KKN dari IAIN Solo, yakni Sinergi Elemen Masyarakat (Semar). Dalam pelaksanaannya, mahasiswa KKN membuat Gerakan Jimbar Belajar (Gambar).

Mereka membimbing anak-anak dalam belajar, menggelar pengajian di masjid, dan sebagainya. Anggota KKN IAIN, Eko Setiawan, mengatakan Gambar dan penerapan jam belajar di Jimbar dibuat untuk menangkal dampak buruk penggunaan gawai pada pelajar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya