SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN – Dana desa tahap I 2019 untuk Kabupaten Klaten dan Boyolali mulai dicairkan ke rekening kas daerah masing-masing kabupaten. Soal pencairan dana desa, pemerintah pusat berencana mempercepat proses pencairan untuk desa-desa yang dinilai rajin merampungkan persyaratan administrasi keuangan desa.

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Klaten, Yoyok Yulianto, mengatakan Kabupaten Klaten dan Boyolali sudah merampungkan kelengkapan persyaratan pencairan dana desa tahap I. Untuk Boyolali, dana desa tahap I sudah dicairkan ke kas daerah. “Untuk Klaten dalam proses,” kata Yoyok saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Selasa (12/2/2019).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Setelah dicairkan ke kas daerah, dana desa paling dicairkan ke rekening masing-masing desa dalam waktu tujuh hari kerja. Hal itu dimaksudkan agar dana desa tak terlalu lama ngendon di kas kabupaten serta menghindari potensi penyimpangan.

Yoyok menjelaskan wilayah kerja KPPN Klaten meliputi dua kabupaten yakni Klaten dan Boyolali. Salah satu tugas KPPN yakni menyalurkan dana APBN ke kas daerah. Penyaluran dana itu seperti dana alokasi khusus (DAK) serta dana desa.

Namun, KPPN tak bisa serta merta menyalurkan dana ke kas daerah. Dana baru bisa disalurkan selama Pemkab memenuhi persyaratan penyaluran termasuk penyaluran dana desa. “Selama ini untuk penyaluran dana desa relatif lancar dan dana tersalurkan 100 persen,” jelas Yoyok.

Yoyok tak menampik ada kendala yang dihadapi pemerintah daerah untuk memenuhi kelengkapan syarat pencairan dana desa. Kendala itu yakni kecepatan masing-masing pemerintah desa melaporkan ke Pemkab laporan penggunaan dana desa tahap sebelumnya sebagai salah satu syarat pencairan dari APBN ke kas daerah. “Memang ada desa yang rajin ada pula yang lambat merampungkan laporan. Sehingga, untuk desa yang rajin mengalami kesulitan untuk segera memanfaatkan dana desa karena harus menunggu laporan dari desa lainnya selesai,” tutur dia.

Terkait tak samanya kecepatan masing-masing desa dalam membuat laporan, Yoyok menuturkan ada kebijakan baru dari pemerintah pusat soal pencairan dana desa untuk desa yang dianggap rajin menyampaikan laporan. Desa yang dianggap rajin bakal diprioritaskan menerima pencairan dana desa tanpa harus menunggu laporan pemerintah desa lainnya rampung. “Ada desa yang dianggap rajin nanti bisa memperoleh terlebih dahulu dalam jumlah penuh tanpa harus menunggu laporan desa lainnya selesai. Soal desa-desa yang dianggap rajin itu kami masih menunggu ketetapan dari kantor pusat [Kementerian Keuangan],” kata Yoyok.

Ia menjelaskan kebijakan itu berlaku agar memicu desa agar berlomba-lomba mempercepat laporan penggunaan dana desa sesuai aturan yang berlaku. “Harapannya mendorong desa-desa lainnya mempercepat laporan sehingga proses pembangunan di desa bisa lancar,” kata Yoyok.

Sebagai informasi, total pagu dana desa untuk 391 desa di Klaten pada 2019 senilai Rp374.660.994.000, lebih besar dibanding pagu dana desa 2018 senilai Rp320.040.593.000. Pencairan dana desa pada 2019 dilakukan dalam tiga tahap dengan persentase masing-masing tahap yakni 20 persen untuk tahap I dan 40 persen masing-masing untuk tahap II dan III.

“Memang ada kebijakan untuk desa yang lebih cepat pelaporannya akan dicairkan terlebih dahulu. Selama ini proses pencairan itu menunggu laporan secara kolektif per kecamatan. Ada desa yang cepat melaporkan ada pula yang terlambat,” kata Kabid Penataan dan Administrasi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Klaten, M. Mujab, saat berbincang dengan Solopos.com, Rabu (13/2/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya