SOLOPOS.COM - Kajari Klaten, Suyanto, (kedua dari kiri) bersama Forkopimda meluncurkan Bale Keadilan di Desa Nglinggi, Kecamatan Klaten Selatan sebagai pilot program rumah restorative justice, Kamis (2/6/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Desa Nglinggi, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah memiliki banyak predikat yang disematkan oleh instansi di tingkat daerah hingga nasional.

Setidaknya, ada tujuh predikat yang disematkan ke Desa Nglinggi Klaten hingga saat ini. Apa saja predikatnya?

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Wahid Foundation pernah mendeklarasikan Nglinggi sebagai Desa Damai pada 2017 lalu. Kemudian, pada 2020, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mencanangkan Nglinggi sebagai percontohan Desa Damai Berbudaya.

Kapolda Jawa Tengah juga mencanangkan Desa Siaga Candi Covid-19 di Nglinggi. Bawaslu juga menjadikan Nglinggi sebagai salah satu Desa Antipolitik Uang.

Bupati Klaten mencanangkan Nglinggi menjadi salah satu Desa Layak Anak. Kemudian, Komandan Kodim 0723/Klaten mencanangkan Nglinggi menjadi Desa Pancasila. Terakhir, Nglinggi dicanangkan sebagai Desa Percontohan Rumah Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten.

Baca Juga : Waduh! Ternyata Masih Ada 2 Desa Tertinggal di Klaten, Mana Saja?

Kepala Desa (Kades) Nglinggi, Sugeng Mulyadi, mengatakan selama ini dia bersama aparatur desa serta pengurus RT/RW tak pernah berpikiran desanya akan mendapatkan predikat-predikat tersebut.

Predikat itu, katanya, diterima berdasarkan penilaian dari masing-masing instansi tersebut. Sugeng menjelaskan predikat yang disematkan oleh berbagai instansi kepada Desa Nglinggi menjadi sesuatu yang selalu dirawat dan patut disyukuri.

“Saya juga tidak tahu [bisa mendapatkan banyak predikat]. Terus terang saja, saya menjalani tugas dan kewajiban sebagai kepala desa mengalir saja sesuai program-program bersama pemerintah desa, BPD, serta RT/RW,” jelas Sugeng saat ditemui di kantor Desa Nglinggi, Kamis (3/6/2022).

“Kalau itu ada penilaian dari luar. Berdasarkan penilaian dari mereka. Kami tidak pernah mencoba harus begini untuk meraih predikat-predikat itu,” imbuh dia.

Baca Juga : Asale Jemawan, Desa di Klaten yang Sudah Ada Sejak Mataram Kuno

Pencananganan Nglinggi oleh Kejari Klaten sebagai pilot program Rumah Restorative Justice pada Kamis (2/6/22022). Pencanangan itu sekaligus membuka Bale Keadilan di kantor Desa Nglinggi.

Kajari Klaten, Suyanto, mengatakan alasan pemilihan Desa Nglinggi sebagai pilot program karena prestasi yang dimiliki desa tersebut. Selama ini, katanya, Desa Nglinggi memiliki banyak predikat mulai dari Desa Damai hingga Desa Pancasila.

“Sehingga kami berkeinginan [Desa] Nglinggi dapat satu lagi predikat,” kata Suyanto saat peluncuran Bale Keadilan, Rumah Restorative Justice Desa Nglinggi.

Suyanto juga menjelaskan program Rumah Restorative Justice digulirkan oleh Kejaksaan Agung. Rumah Restorative Justice itu menjadi sarana warga untuk mendapatkan pengetahuan dan pemahaman secara komprehensif terkait penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Baca Juga : Candi Zaman Mataram Kuno Diyakini Pernah Berdiri di Desa Jeblog Klaten

Rumah itu, jelasnya, juga menjadi tempat menyelesaikan permasalahan hukum melalui musyawarah mufakat. Selain itu, menjadi mitra konsultasi dan pelayanan hukum.

“Kami berharap Balai Keadilan ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, tidak sebatas diluncurkan. Kami siap memberikan pelayanan dan membuat jadwal piket untuk sewaktu-waktu memberikan pelayanan.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya