SOLOPOS.COM - Perangkat Desa Nambangan, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, mengikuti rapat koordinasi secara virtual dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri di kantor mereka, Selasa (18/1/2022). (Solopos.com/Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri meminta pemerintah desa tak perlu risau dalam menyikapi ketentuan ihwal dana desa 2022 untuk bantuan langsung tunai (BLT).

Pemerintah pusat membolehkan pemerintah desa mengusulkan jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) lebih sedikit atau pun lebih banyak dari kuota KPM yang ditetapkan sesuai alokasi anggaran BLT, yakni minimal 40 persen dari dana desa. Ihwal BLT 2022 itu dibahas dalam koordinasi virtual Pemkab dengan seluruh perangkat desa di Kabupaten Wonogiri terkait dana desa 2022, Selasa (18/1/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bupati Joko Sutopo, Wakil Bupati Setyo Sukarno, Sekretaris Daerah (Sekda) Haryono, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) memberi penjelasan kepada pamong desa yang bertanya.

Baca Juga: Naik 100 Persen, Alokasi BLT Wonogiri 2022 Capai Rp85,424 Miliar

Ekspedisi Mudik 2024

Sekretaris Desa (Sekdes) Nambangan, Kecamatan Selogiri, Rohmat, saat ditemui Solopos.com di kantornya seusai koordinasi virtual, Selasa, mengatakan topik mengenai BLT paling banyak dibahas. Pemerintah desa masih risau karena kebanyakan keluarga kurang mampu di desa sudah terkaver bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Sementara, pada 2022 ini pemerintah desa harus mencari banyak KPM BLT.

“Dalam Perpres No. 104/2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 diatur dana desa minimal 40 persen untuk BLT. Apakah desa bisa mengusulkan jumlah KPM kurang dari anggaran BLT yang disediakan pemerintah, itu juga masih jadi pertanyaan,” kata Rohmat.

Kepala Dinas PMD Wonogiri, Antonius Purnama Adi, menjelaskan sesuai ketentuan, dana desa yang dialokasikan untuk BLT 2022 setiap desa sebesar 40 persen dari total dana desa tidak langsung ditransfer dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas desa (RKD) seperti tahun sebelumnya. Dana desa untuk BLT ditransfer sesuai usulan jumlah KPM dari desa.

Baca Juga: Salurkan BLT, Kades di Wonogiri Siap Dianggap Tak Adil

Pemerintah membolehkan desa mengusulkan jumlah KPM kurang atau lebih banyak dari kuota KPM yang ditetapkan pemerintah sesuai alokasi anggaran BLT. Contohnya, dana desa sebesar 40 persen untuk BLT 2022 di desa X yang ditetapkan pemerintah dialokasikan bagi 100 KPM selama setahun. Sementara, KPM di desa X yang benar-benar memenuhi kriteria hanya 60 keluarga.

Desa bersangkutan boleh mengusulkan 60 KPM kepada pemerintah. Pemerintah akan mentransfer dana desa BLT sesuai dengan jumlah KPM yang diusulkan. Sisa anggaran BLT yang sedianya untuk 40 KPM dikunci pemerintah dan tak bisa dicairkan hingga akhir tahun.

“Karena itu desa harus hati-hati. Dari contoh di atas, jika desa memaksakan mengusulkan 100 KPM, padahal sebenarnya yang memenuhi kriteria sebagai KPM hanya 60 keluarga dan 40 KPM lainnya adalah warga mampu, punya mobil misalnya, itu berisiko. Di kemudian hari bisa jadi temuan [pelanggaran],” kata lelaki yang akrab disapa Anton itu saat ditemui di kantornya.

Baca Juga: BLT Senilai Rp37,5 Miliar Sudah Tersalurkan kepada Warga Wonogiri

 

KPM Lebihi Kuota

Dia melanjutkan, pemerintah pusat juga membolehkan pemerintah desa mengusulkan jumlah KPM lebih banyak dari kuota yang ditetapkan. Hal itu jika warga miskin di desa lebih banyak dari kuota.

Merujuk pada contoh di atas, pemerintah desa boleh mengusulkan lebih dari 100 KPM jika jumlah warga miskin yang mememuhi kriteria sebagai KPM lebih dari itu. Misalnya desa mengusulkan 150 KPM. Pemerintah akan mentransfer anggaran BLT sesuai usulan tersebut.

Namun, anggaran BLT untuk mengaver kelebihan 50 KPM diambilkan dari dana desa yang dialokasikan untuk merealisasikan program desa.

Baca Juga: Alhamdulillah! BLT DD di Wonogiri Bisa Cair pada Masa PPKM Darurat

“Sesuai Perpres 190, diatur dana desa 40 persen untuk BLT, 20 persen untuk ketahanan pangan, dan 8 persen untuk penanganan Covid-19. Jadi, dana desa untuk merealisasikan program desa sebesar 32 persen. Jika jumlah KPM BLT yang diusulkan lebih banyak, pemerintah akan mengambilkannya dari yang 32 persen dana desa itu,” ulas Anton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya