SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Masyarakat desa bisa menyelenggarakan pemilihan kepala desa (pilkades) antarwaktu jika kades setempat berhenti atau mengundurkan diri.

Namun, pilkades antarwaktu ini ada syarat dan mekanismenya. Desa bisa menggelar pilkades antarwaktu jika sudah pernah mengikuti pilkades serentak.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Di Wonogiri, ada 65 desa yang memenuhi syarat untuk menggelar pilkades antarwaktu jika kepala desa bersangkutan berhenti menjabat sebelum habis masa jabatannya. Desa itu yakni 15 desa pelaksana pilkades serentak tahap I 2016 dan 50 desa yang menggelar pilkades serentak tahap II, Selasa (4/12/2018) lalu.

Pilkades antarwaktu digelar dengan mekanisme musyawarah desa (musdes) atau pemungutan suara. Informasi yang dihimpun Solopos.com, Kamis (6/12/2018), pemilihan kades antarwaktu merupakan amanat UU No. 6/2014 tentang Desa.

Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 110/2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Aturan dipertegas dengan Permendagri No. 65/2017 tentang Pilkades dan Permendagri No. 66/2017 perubahan atas aturan sebelumnya tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kades.

Regulasi-regulasi tersebut dipertegas lagi dalam Peraturan dan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup). Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Zyqma Idatya Fitha, kepada Solopos.com menjelaskan pemilihan kades antarwaktu dapat dilaksanakan jika ada kades yang berhenti karena permintaan sendiri atau diberhentikan yang masa jabatannya lebih dari satu tahun.

Pilkades antarwaktu digelar BPD dengan terlebih dahulu membentuk panitia untuk menjaring kandidat. Panitia memilih minimal dua dan maksimal tiga kandidat.

Mereka kemudian dipilih melalui musdes dipimpin BPD dengan cara musyawarah mufakat atau pemungutan suara sesuai kesepakatan. Musdes melibatkan semua unsur warga yang terdiri atas tokoh adat, agama, masyarakat, pendidikan, perwakilan kelompok tani, perempuan, pemerhati anak, atau lainnya sesuai kondisi sosial masyarakat setempat.

Peserta musdes dari unsur itu diwakili maksimal lima orang/dusun. “Kami sudah konsultasi dengan Kemendagri soal pilkades antarwaktu ini. Pemerintah menjelaskan pilkades antarwaktu hanya bisa digelar oleh desa yang sudah melaksanakan pilkades serentak,” kata Fitha.

Atas dasar itu berarti desa di Kota Sukses yang bisa menggelar pilkades antarwaktu 65 desa. Desa itu yakni 15 desa pelaksana pilkades serentak tahap I 2016 dan 50 desa yang menggelar pilkades serentak tahap II, Selasa (4/12/2018) lalu.

Fitha menginformasikan hingga akhir tahun ini kades hasil pilkades 2016 tidak ada yang berhenti. “Aturan ini belum banyak diketahui masyarakat meski aturannya sudah lama ada,” imbuh Fitha.

Disinggung mengenai evaluasi pilkades di 50 desa, Selasa lalu, dia menyebut proses berjalan lancar, meski ada catatan yang perlu diperbaiki. Catatan itu seperti ada desa yang memiliki lebih dari 4.000 pemilih, tetapi panitia hanya menyediakan satu bilik suara di tiap tempat pemungutan suara (TPS).

Alhasil, proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung lama. Terpisah, Kepala Dinas PMD, Semedi Budi Wibowo, menginformasikan pilkades masih akan digelar, yakni pilkades serentak tahap III pada tahun depan.

Desa yang akan menggelar sebanyak 186 desa atau sisa desa di Kota Sukses yang belum melaksanakan pilkades. Di Wonogiri ada 251 desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya