SOLOPOS.COM - Ketua LSM Derras, Sunarto, (duduk, kiri) menyampaikan aspirasi saat menggelar audiensi terkait kasus korupsi PPID di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sragen, Senin (24/9/2012). (JIBI/SOLOPOS/Eni Widiastuti)

Ketua LSM Derras, Sunarto, (duduk, kiri) menyampaikan aspirasi saat menggelar audiensi terkait kasus korupsi PPID di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sragen, Senin (24/9/2012). (JIBI/SOLOPOS/Eni Widiastuti)

SRAGEN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Reformasi Rakyat Sragen (Derras) mendesak Kejaksaan Negeri Sragen segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Percepatan Infrastruktur Daerah (PPID) Sragen senilai Rp13,5 miliar.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Sekretaris Derras, Budi Setyo, menjelaskan sejak Juli 2012 kasus ini sudah sampai tahap penyidikan. Tapi mengapa hingga Senin (24/9/2012), tersangka kasus dugaan korupsi belum ditetapkan. “Ada dugaan, pihak terkait sengaja memperlambat proses,” jelasnya saat ditemui wartawan seusai acara audiensi Derras dengan Kejari Sragen di halaman kantor Kejari Sragen, Senin.

Audiensi diikuti puluhan anggota LSM Derras dan diterima Kepala Kejari Sragen, Gatot Gunarto, beserta jajarannya.
Budi menerangkan kedatangan Derras ke Kejari Sragen bertujuan mendesak Kejari segera menetapkan tersangka dan terus melanjutkan proses penanganan kasus tersebut. “Kita minta kasus ini segera disidangkan. Jangan sampai nanti mandeg di tengah jalan,” ujarnya.

Ketua LSM Derras, Sunarto, mengatakan Derras akan mengawal penanganan kasus ini. Hingga satu bulan ke depan, setiap Senin LSM Derras akan mendatangi Kejari untuk menanyakan sejauhmana penanganan kasus dugaan korupsi itu. “Kita merencanakan tiga kali lagi datang ke Kejari, setiap Senin. Kita minta Kejari menjalankan tugasnya dengan baik,” jelasnya.

Budi mengungkapkan dugaan kasus korupsi dana PPID muncul karena setelah dicek di lapangan, pengerjaan proyek tahun 2011 itu baru dilaksanakan sekitar 10%-30%. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5/2004 tentang Tarif Atas Jenis penerimaan Negara Bukan Pajak, ketika suatu proyek tidak selesai dikerjakan hingga berakhirnya tahun anggaran, seharusnya uang dikembalikan ke kas negara. Tapi ternyata setelah dicek, tidak ada pegembalian ke kas negara dari PPID di Kabupaten Sragen. “Pertanyaannya kemudian, ke mana larinya uang itu,” ujarnya. Menurutnya, ada tiga pihak yang seharusnya bertanggung jawab terhadap kasus itu. Yaitu kuasa pengguna anggaran, pengguna anggaran dan rekanan yang tidak mengerjakan.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sragen, Heru Mayawan, mengatakan Kejari sudah mengirim surat ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan meminta bantuan tim ahli dari Fakultas Teknik Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, untuk menghitung realisasi proyek PPID. “Surat sudah dikirimkan Jumat [21/9/2012]”,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya