SOLOPOS.COM - Ilustrasi deportasi TKI di Malaysia (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Solopos.com, KUALA LUMPUR — Kabar mengenaskan terkait derita tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia seperti tak kunjung berakhir. Sebanyak 33 warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan TKI bermasalah, serta tiga orang anak-anak, Kamis (23/1/2014) ini, akan dipulangkan ke Tanah Air oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur.

“Para korban tersebut akan dipulangkan ke Indonesia hari Kamis,” ungkap siaran pers KBRI Kuala Lumpur yang diterima Kantor Berita Antara di Kuala Lumpur, Rabu (22/1/2014).

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Para korban itu terdiri atas 23 orang korban TPPO dan 10 TKI bermasalah, beserta tiga anak-anak mereka. Ke-23 WNI korban TPPO itu merupakan sebagian dari 40 orang WNI yang terjaring razia oleh Unit Anti Pemerdagangan Orang (ATIP) Polis Diraja Malaysia (PDRM) Bukit Aman pada 30 Oktober 2013. Mereka dipergoki di 3 hotel yang berlokasi di Bandar Klang, Selangor.

Guna menindaklanjuti laporan itu, Satgas Citizen Services KBRI KL telah mengunjungi para korban TPPO tersebut 1 November 2013 lalu di Rumah Perlindungan Khas Wanita (RPKW) Kuala Lumpur. Berdasarkan keterangan petugas penyidik, ke-23 WNI tersebut telah selesai diambil keterangannya, baik oleh polisi maupun pengadilan, sehingga sudah bisa dipulangkan ke Indonesia. Sedangkan 17 WNI lainnya masih diperlukan dalam persidangan sehingga belum dapat dipulangkan ke Indonesia.

Selanjutnya, ke-10 TKI bermasalah itu ditampung di penampungan sementara KBRI KL. Permasalahan mereka antara lain gaji tidak dibayar, tidak betah kerja, dan ditelantarkan suami.

Setibanya di Tanah Air, melalui kantor Kementerian Luar Negeri, ke-23 korban TPPO itu rencananya akan diserahkan kepada Bareskrim Polri. Dengan demikian, diharapkan kasus mereka bisa ditindaklanjuti untuk mengungkap para pelaku di Indonesia.

Sedangkan pemulangan mereka ke daerah masing-masing akan dilakukan oleh Kementerian Sosial. Namun, untuk 9 orang WNI bermasalah, akan diserahkan kepada BNP2TKI guna penangan kasus ketenagakerjaan dan juga pemulangan mereka ke kampung halaman masing-masing.

Khusus untuk seorang WNI dan 3 orang anaknya yang ditelantarkan suami, rencananya akan diserahkan ke Rumah Perlindungan Sosial Anak Kementerian Sosial guna memperoleh penanganan rehabilitasi dan pemulangannya.

Dengan dipulangkannya para WNI/TKI tersebut, sejak 1 Januari 2014, KBRI Kuala Lumpur telah memfasilitasi dan memulangkan 47 WNI/TKI dan tiga orang anak ke Indonesia.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya