SOLOPOS.COM - Pengacara Bogor, Zaini Mustofa, (tengah) bersama beberapa mantan karyawan Paytren di Bandung. (Istimewa/ Sudarso Arief Bakuama)

Solopos.com, BANDUNG – Kondisi para karyawan Paytren yang dirumahkan tanpa digaji dan kini menggugat Ustaz Yusuf Mansur sangat memprihatinkan.

Para karyawan Paytren itu menjual benda yang dimiliki untuk bertahan hidup bersama keluarga. Sebagian dari mereka bahkan ada yang terjerat pinjaman online.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Fakta itu diungkapkan dalam wawancara wartawan Thayyibah.com, Sudarso Arief Bakuama, yang diunggah di kanal Youtube Thayyibah Channel, 26 Mei 2022.

“Kondisi mereka jelek sekali. Ada yang WA ke saya, akibat dari ini mereka sampai terjerat pinjol (pinjaman online), gali lubang tutup lobang. Secara syariah ini kan juga tidak bagus. Apalagi mereka bekerja di perusahaan Yusuf Mansur yang katanya syariah, sekarang mereka bertahan hidup dengan cara seperti itu. Harusnya kan (Yusuf Mansur) menjaga karyawannya agar sesuai syariah,” ujar pengacara Zaini Mustofa yang mendampingi karyawan Paytren secara gratis, seperti dikutip Solopos.com, Sabtu (28/5/2022).

Baca Juga: Kuasa Hukum: Yusuf Mansur Kaya Raya Kenapa Susah Bayar Karyawan?

Salah satu karyawan Paytren yang menggugat Yusuf Mansur, Ishaf, berharap pimpinan PT VSI tidak mengulur-ulur waktu.

Para karyawan menerima permintaan manajemen Paytren untuk berunding dari awal secara bipartit.

Ia berharap kebaikan karyawan mau berunding dari awal tidak diselewengkan manajemen Paytren untuk mengulur-ulur waktu.

“Gak usah ngulur-ngulur, saya kan juga datang di acara sidang. Teman-teman ini sudah mati-matian sampai jual aset untuk bertahan hidup. Katanya (Paytren) punya dana, buktinya belum dibayar sampai sekarang,” ujar Ishaf yang kini masih menganggur.

Baca Juga: Ini Tahapan Perundingan Tripartit Kasus Paytren Yusuf Mansur

Rekan Ishaf, Rizky, juga berharap tuntutan mereka segera dikabulkan manajemen Paytren. Pasalnya, saat ini dirinya belum bekerja sementara ia memiliki anak dan isteri.

“Sekarang berharapnya cepat-cepat dibayar. Saya ini belum kerja, nganggur setahun lebih. Ada anak-istri, istri juga tidak kerja,” katanya.

Sebelum meminta bantuan pengacara Zaini Mustofa, Rizky sudah berulang kali menagih kepada manajemen Paytren setelah dirinya dirumahkan tanpa digaji. Namun semua usahanya tak membuahkan hasil.

Baca Juga: Siapa Wirda Mansur yang Bilang Paytren Baik-Baik Saja?

“Saya sempat beberapa kali ke manajemen, dari dulu seperti ngemis-ngemis. Hanya dijawab ‘sabar, sabar’. Tapi sampai kapan? Mereka sudah tahu kami kayak begini kok,” keluhnya.

Pengacara Zaini Mustofa berharap Yusuf Mansur yang kaya raya membayar hak para karyawan yang sudah menunggu lebih dari 20 bulan.

Dalam perundingan tripartit yang dimediasi Disnaker Bandung, Rabu (25/5/2022) lalu, para karyawan mengajukan nominal Rp615,9 juta.

Angka tersebut merupakan hak para penggugat yang meliputi gaji, THR, dan pesangon mereka.

Menurut Zaini, angka Rp615,9 juta tersebut sangat kecil bagi Yusuf Mansur yang kaya raya.

Baca Juga: Ajak 14 Karyawan Paytren Bipartit, Yusuf Mansur Luluh atau Ulur Waktu?

“Jumlah ini terlalu sedikit bagi owner Paytren (Yusuf Mansur), hanya Rp615 juta lebih sedikit. Dia (Yusuf Mansur) kan pernah pamer katanya bayar pajak sampai Rp200 juta per hari, lalu satu bulan bagi-bagi duit Rp10 miliar hingga Rp15 miliar. Minta tolong kepada pejabat di Paytren, tolonglah dibayar. Mereka sudah bekerja, hak mereka untuk menerima bayaran,” ujar Zaini Mustofa.

karyawan Paytren gugat Yusuf Mansur
Pengacara Bogor, Zaini Mustofa, (tengah) bersama beberapa mantan karyawan Paytren di Bandung. (Istimewa/ Sudarso Arief Bakuama)

Zaini mengatakan, 14 karyawan Paytren yang menggugat perusahaan milik Yusuf Mansur, PT Veritra Sentosa Internasional (VSI), meminta nominal dana Rp615.921.029 sebagai hak mereka yang harus dibayar setelah dirumahkan tanpa digaji.

Baca Juga: Digugat Rp615 Juta, Perusahaan Yusuf Mansur Ajak Karyawan Bipartit

Menurutnya, sudah lebih dari 20 bulan para karyawan itu menunggu hak mereka dibayarkan. Derita para karyawan itu makin lengkap karena dalam dua tahun terakhir mereka menganggur di masa pandemi Covid-19.



Dalam sejumlah kesempatan, Yusuf Mansur kepada Solopos.com menyampaikan tidak bersedia menjawab satu per satu pertanyaan wartawan.

Yusuf Mansur mempersilakan wartawan mengutip pernyataannya yang ia unggah di akun media sosial Instagram dan Youtube.

Hingga Sabtu malam, belum ada postingan Yusuf Mansur yang berkaitan dengan gugatan 14 karyawan Paytren ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya