SOLOPOS.COM - Anggota Satpol PP Klaten menyita rokok ilegal di wilayah Klaten, Rabu (12/8/2020). (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN -- Ratusan bungkus rokok ilegal disita tim gabungan saat menggelar razia di toko kelontong di kawasan perdesaan di Kabupaten Klaten, Rabu (12/8/2020).

Tim gabungan yang merazia rokok ilegal berasal dari Satpol PP Klaten, Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop dan UKM) Klaten, Polres Klaten, Kodim Klaten, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Solo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pelaksana Bea dan Cukai Solo, Wahyu Purnama, mengakui peredaran rokok ilegal di Soloraya masih banyak. Salah satu penyebabnya, rokok ilegal dijual sangat murah di pasaran.

"Kami mengimbau ke penjual jangan menjual rokok ilegal," katanya di sela-sela razia rokok ilegal kemarin.

Ratusan Rokok Ilegal Disita dari Toko Kelontong Klaten, Kamu Pernah Beli?

Pada Rabu, razia rokok ilegal dimulai pukul 09.30 WIB dan berlangsung hingga pukul 13.00 WIB. Sepanjang waktu tersebut, tim gabungan menyita 295 bungkus rokok ilegal dari sejumlah toko kelontong di Klaten.

Tim gabungan mulanya berkumpul di kantor Satpol PP Klaten. Selanjutnya, dibagi dua tim menyisir keberadaan toko kelontong. Tim pertama menyisir ke Pedan dan Bayat, sedangkan tim kedua ke Cawas dan Karangdowo.

Di antara rokok ilegal yang disita tim gabungan memiliki ciri-ciri tidak ada label cukai dan harga cenderung murah.

Pikap Seruduk Truk di Penggung Klaten, Sopir & Penumpang Terluka

Rokok ilegal itu dijual di pasaran rata-rata senilai Rp5.000 per bungkus, sedangkan harga rokok legal minimal Rp18.500 per bungkus.

Berbagai jenis rokok ilegal yang disita tim gabungan di Klaten bermerek Magbul, Super BRO, SMD, Mild Boro, dan L4.

Pelaksana Tugas (PLt) Kepala Satpol PP Klaten, Rabiman, saat ditemui wartawan di sela-sela razia rokok ilegal di Cawas, Rabu (12/8/2020), mengatakan razia rokok ilegal sudah rutin dilakukan sejak akhir pekan lalu.

"Kami akan gempur terus rokok ilegal [melanggar Pasal 54 UU No. 39/2007 tentang Cukai]. Kami akan rutin menggelar razia ini hingga akhir tahun nanti. Razia seperti ini dilakukan setiap pekan," katanya.

Penjual Rokok Diminta Proaktif

Akhir pekan lalu, ungkap dia, tim gabungan telah menyita 85 bungkus rokok ilegal di empat daerah, yakni Gantiwarno, Prambanan, Karangnongko, dan Ngawen.

Bupati Klaten Rencanakan Pembelajaran Tatap Muka Dimulai 24 Agustus 2020

Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Pengendalian Usaha Perdagangan Bidang Perdagangan Disdagkop dan UKM Klaten, Dewi Wismaningsih, mengajak para penjual rokok proaktif turut menggempur rokok ilegal.

"Kandungan tembakau di rokok ilegal itu informasinya ada yang menggunakan tembakau bekas," katanya.

Salah seorang penjual rokok ilegal di Karangdowo, MR, 63, mengaku mengaku tak mengetahui rokok yang dijual tergolong ilegal.

"Saya hanya disetori. Punya saya tinggal tujuh bungkus," katanya.

Sempat Akan Ditiadakan, Pemkab Klaten Bolehkan Warga Gelar Tirakatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya