SOLOPOS.COM - Warga menyaksikan bekas gudang CV Mitra Sukses Bersama (MSB) yang disegel polisi di Dukuh Kroyo, Desa Taraman, Sidoharjo, Sragen, Rabu (12/8/2020). (Solopos/Moh. Khodiq Duhri)

Solopos.com, SRAGEN – Sugiyono owner CV Mitra Sukses Bersama yang bergerak di bidang ternak semut rangrang lepas dari jerat pidana dalam sidang yang digelar Selasa (27/4/2021). Dalam sidang tersebut dia tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, sehingga bebas dari jeratan pidana.

Majelis hakim menilai perbuatan warga Dukuh Kroyo, Desa Taraman, Sidoharjo, Sragen, itu bukan termasuk tindak pidana. Oleh sebab itu, majelis hakim PN Sragen memutuskan melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Diberitakan sebelumnya, Sugiyono bos investasi semut rangrang di Sragen itu dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Ditambah denda Rp1 miliar dan subsider delapan bulan kurungan. Dia dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Legend! Jualan Sejak 1987, Pentol Mbah Darto Sragen Paling Favorit

Barang Bukti Kejahatan

Setidaknya terdapat 162 barang bukti dari hasil kejahatan yang dilakukan mantan Sekdes Taraman yang pernah berstatus aparatur sipil negara (ASN) ini. Sebanyak 133 barang bukti yang disita jaksa penuntut umum dari bos investasi semut rangrang Sragen meliputi sejumlah stoples sarang semut rangrang, sertifikat paket kemitraan ternak rangrang. Kemudian buku tabungan mitra, surat izin usaha, surat izin gangguan, rekening koran, 10 unit ponsel dan lain-lain.

Terdapat sejumlah harta kekayaan yang menjadi harta rampasan dari negara. Harta kekayaan itu merupakan hasil dari praktik pencucian uang yang diperoleh dari kejahatan.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Pemuda di Manisrenggo Klaten Ditangkap, Ternyata Tetangga Korban

Harta Kekayaan

Harta kekayaan dari Sugiyono bos investasi semut rangrang Sragen yang dirampas negara meliputi satu tas slempang warna hitam, satu jam tangan merek rhythm diamond, satu ponsel merk Samsung J, satu dompet kecil warna hitam.

Lalu empat sertifikat tanah masing-masing seluas 639 m2 di Taraman, 1.735 m2 di Mojorejo, Karangmalang, 480 m2 di Sidoharjo dan 545 m2 di Taraman.

Ada pula printer, dua laptop Asus, satu mobil Honda Jazz merah AD 455 NE, mobil Daihatsu Gran Max B 9636 GAD. Kemudian mobil Nissan Evalia AD 9031 QN, tiga unit truk Mitsubishi Colt Diesel masing-masing AD 1466 HN, AD 1621 EN dan AD 1463 HN.

Harta kekayaan bos investasi semut rangrang Sragen yang diserahkan kepada perusahaan leasing untuk melunasi tiga truk Mitsubishi Colt Diesel masing-masing dengan pelat nomor AD 1465 HN, AD 1467 HN dan AD 1464 HN.

Baca juga: Sugiyono Bos Semut Rangrang Sragen Kudu Nyicil Ganti Rugi Rp1 Miliar/Hari, Sanggup?

Berdasarkan keputusan sidang, majelis hakim PN Sragen melepaskan Sugiyono dari tuntutan hukum. Namun dia wajib mengembalikan uang sebesar Rp1,5 triliun dari 9.397 mitra yang terbagi dalam 700.877 paket semut rangrang.

Namun pihak JPU berniat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap putusan majelis hakim. Jadi sampai saat ini belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht terkait kasus dugaan investasi bodong ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya