SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Direktur Jenderal Tanaman Perkebunan Departemen Pertanian Achmad Manggabarani menolak pemberlakuan domestic market obligation atau kewajiban pasok dalam negeri atas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO).

“Buat apa ada DMO? Kita harus menyadari minyak kelapa sawit itu komoditas bebas yang (harganya) tergantung pasar,” kata Manggabarani di sela-sela acara International Conference and Exhibition On Palm Oil, di Jakarta Convention Center, Rabu (27/5).

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Manggabarani menegaskan, harga minyak kelapa sawit tergantung pada fluktuasi harga. “Kalau diberlakukan DMO, siapa yang menanggung selisih harganya? Tidak akan ada yang mau,” tuturnya. Dia menambahkan, jika berlaku DMO petani tidak mungkin menanggung selisih harga. “Masa petani mensubsidi konsumen?” ucapnya.

Menurut Manggabarani, pemerintah pernah mencoba menerapkan kewajiban pasok minyak kelapa sawit untuk dalam negeri pada 2007. “Walau pakai instruksi tetap tidak ada yang mau beli,” ujar Manggabarani, menjelaskan.

Sebelumnya di tempat yang sama, Menteri Perindustrian Fahmi Idris mengusulkan mekanisme domestic market obligation atau kewajiban memasok dalam negeri untuk komoditas minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO).

Kata Fahmi, penetapan bea keluar masuk atau pajak ekspor ditujukan untuk menstabilkan harga minyak goreng di pasar dalam negeri. Ketika harga minyak sawit tinggi, kebanyakan komoditas tersebut diekspor.

Lantaran minyak sawit merupakan bahan baku minyak goreng, sehingga akibat ekspor tersebut kebutuhan dalam negeri jadi berkurang. “Makanya ketentuan fiskal ini diberlakukan,” tutur Fahmi.

Tempointeraktif/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya