Jakarta–ebagian besar penduduk lanjut usia (lansia) yang terlantar atau tidak mendapatkan perawatan dari keluarga dan masyarakat belum tersentuh program pelayanan sosial dari pemerintah. Menurut Direktur Jenderal Bina Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Departemen Sosial Makmur Sunusi di Jakarta, Jumat (22/5), hingga saat ini baru sekitar lima persen atau 80.397 jiwa dari 1,6 juta penduduk lansia terlantar yang mendapatkan bantuan pelayanan dan jaminan sosial.

PromosiTragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

Saat menyampaikan keterangan terkait rangkaian kegiatan untuk memperingati Hari Lanjut Usia Nasional pada 29 Mei mendatang Makmur mengatakan, kesenjangan itu antara lain terjadi karena minimnya alokasi anggaran yang disediakan pemerintah pusat maupun daerah untuk pelayanan sosial bagi penduduk lansia.

“Pengeluaran untuk penanganan masalah sosial, termasuk untuk pelayanan bagi lansia, masih dianggap sebagai konsumsi, bukan investasi seperti yang seharusnya. Akibatnya alokasi dana untuk program sosial seringkali hanya berupa dana yang tersisa atau dana residual saja,” jelasnya.

Makmur mengatakan, untuk meningkatkan pelayanan sosial bagi pendudul lansia dengan berbagai keterbatasan yang ada pihaknya berusaha mengembangkan program sosial berbasis keluarga dan masyarakat.

Dalam hal ini, kata dia, keluarga dan masyarakat digerakkan untuk berpartisipasi aktif memberikan pelayanan sosial yang dibutuhkan oleh penduduk lansia terlantar.

Selain itu, ia melanjutkan, Departemen Sosial juga berusaha memperluas jangkauan pelayanan panti sosial untuk penduduk lansia melalui program penjangkauan atau “out reach.”

“Jadi nanti ada pekerja sosial dari panti yang memberikan pelayanan sosial bagi penduduk lansia yang ada di sekitar panti,” katanya.

Program jaminan sosial berupa pemberian dana tunai Rp300 ribu/bulan/lansia yang sudah diujicobakan sejak empat tahun lalu pun, kata dia, secara bertahap cakupannya diperluas dan selanjutnya diharapkan bisa menjadi model sistem jaminan sosial bagi penduduk lanjut usia secara nasional.

Tahun 2006 bantuan sosial tersebut diberikan kepada 2.500 orang lansia terlantar di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, dan Jawa Timur.

Selanjutnya, pada 2007, bantuan serupa diberikan kepada 3.500 orang lansia terlantar di 10 provinsi yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Timur.

Pada 2008, jumlah penerima manfaat bantuan jaminan sosial itu ditambah lagi menjadi 5.000 orang lansia dan jangkauannya diperluas ke lima provinsi baru yakni Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Bali, Maluku, dan Kalimantan Barat. Sedangkan tahun 2009 program ini ditargetkan bisa menjangkau 10.000 orang lansia terlantar.

Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Lanjut Usia Toni Hartono mengatakan undang-undang nomor 13 tahun 1998 tentang kesejahteraan penduduk lanjut usia menyatakan bahwa setiap penduduk lanjut usia berhak mendapatkan pelayanan yang sama dengan warga negara yang lain di semua bidang.

Namun sayangnya undang-undang yang seharusnya bisa menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan upaya untuk mensejahterakan penduduk lansia tersebut tidak mengatur tentang pemberian sanksi bagi pihak-pihak yang tidak menjalankan tugasnya terkait pelayanan bagi penduduk lansia sehingga belum bisa sepenuhnya ditegakkan.

Beberapa produk aturan perundangan, kata dia, juga belum memasukkan pelayanan dan jaminan sosial bagi penduduk lanjut usia termasuk diantaranya undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional.

“Di situ belum disebut adanya jaminan sosial bagi penduduk lanjut usia secara khusus dan jelas,” katanya.

Ia berharap, kekurangsempurnaan regulasi itu selanjutnya bisa diperbaiki dan pelayanan sosial bagi penduduk lanjut usia membaik dari waktu ke waktu sampai akhirnya hak seluruh penduduk lanjut usia untuk mendapatkan pelayanan yang sama di semua bidang pembangunan dapat terpenuhi.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi