SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Espos)–Mantan anggota DPRD Jateng Taraf Kurniawan, terdakwa kasus pembakaran Lantai IV Gedung DPRD Jateng diduga mengalami gangguan jiwa sehingga harus dirawat inap di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Amino Gondo Hutomo, Kota Semarang.

Kuasa hukum terdakwa, HM Hambali SH ketika dikonfirmasi Espos di Semarang, Minggu (13/9) membenarkan bila kliennya saat ini dirawat di RSJD Amino Gondo Hutomo.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

“Dari hasil pemeriksaan dokter RSJD, klien saya dinyatakan mengalami gangguan jiwa atau depresi. Diajak komunikasi sulit, sehingga harus menjalani rawat inap,” katanya. Menurut ia, Taraf telah menjalani perawatan intensif di RSJD sejak dua pekan lalu. Hambali mengaku tidak tahu sampai kapan lamanya perawatan tersebut. Tergantung dari dokter yang menangani kliennya.

“Saya tak bisa memastikan sampai kapan Taraf Kurniawan dirawat. Tergantung dokter yang merawatnya,” tandasnya.

Dengan dirawatnya Taraf di RSJD, maka proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang telah dimulai pada Rabu (19/8) terpaksa untuk sementara ditunda sampai batas waktu yang belum ditentutan.

“Sidang Pak Taraf ditunda sampai menunggu kesembuhan. Waktunya kapan tak tahu, tergantung dokter yang merawat Taraf,” ujar Hambali.

Sebelumnya Ketua Majelis Hakim PN Semarang, Tigor Manulang yang menyidangkan kasus tersebut mengabulkan permohonan kuasa hukum, agar kondisi kejiwaan Taraf diperiksa psikiater.Sementara informasi yang diperoleh dari perawat RSJD Amino Gondo Hutomo, Taraf dirawat di kamar No 7, VIP Ruang Ketergantungan Obat (RKO). Di ruang VIP yang memilik dua tempat tidur tersebut, hanya dihuni Taraf sendirian.

oto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya