SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, NEW DELHI – Pemerintah India mendeportasi tujuh pengungsi Rohingya, Kamis (4/10/2018). Tujuh pengungsi tersebut diserahkan kepada otoritas Myanmar di perbatasan kedua negara, Manipur.

Dalam foto-foto yang beredar, pemerintah India memaksa tujuh pengungsi Rohingya yang tampak duduk di dalam bus. Kabarnya, mereka hendak menuju ke perbatasan kedua negara tersebut. Tindakan pemulangan paksa yang dilakukan pemerintah India terhadap pengungsi Rohingya tersebut dikecam Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dilansir Washington Post, PBB menilai tindakan tersebut membahayakan pengungsi Rohingya. Sebab, kondisi Myanmar saat ini masih cukup berbahaya untuk pengungsi Rohingya. Mereka khawatir militer Myanmar kembali melakukan kekerasan terhadap warga Rohingya.

Sementara itu, pemerintah India menegaskan bakal mendeportasi semua imigran ilegal. Peraturan itu berlaku untuk semua imigran, bukan hanya warga Rohingya. “Jika seseorang memasuki negara secara ilegal, maka kami akan mendeportasinya. Peraturan ini berlaku untuk semua orang,” kata Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri India, Brahat Bhushan Babu.

Pendeportasian warga Rohingya oleh pemerintah India menuai kecaman dari masyarakat. Mereka memberikan petisi menolak pendeportasian warga Rohingya yang dilakukan pemerintah. “Pemerintah India punya kewajiban untuk menaati hukum internasional yang melarang diskriminasi, penganiayaan, dan pelanggaran hak asasi manusia. Dalam hal ini, mereka [pengungsi Rohingya] membutuhkan perlindungan,” demikian bunyi pernyataan tersebut.

Seperti diketahui, sekitar 700.000 muslim Rohingya mengungsi ke negara tetangga, seperti Bangladesh, India, dan Nepal, sejak 25 Agustus 2017. Mereka terpaksa mengungsi guna menyelamatkan diri dari kekejaman yang dilakukan militer Myanmar. Pemerintah Myanmar sebenarnya telah sepakat melakukan repatriasi. Namun, sejumlah warga Rohingya menolak dipulangkan jika tidak mendapatkan jaminan keamanan dan status sebagai warga negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya