SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Departemen Keuangan memastikan bidang usaha katering akan masuk dalam daftar objek dalam pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

Menurut Dirjen Perimbangan Departemen Keuangan Mardiasmo ketentuan tersebut diatur dalam RUU PDRD yang masuk pada kategori pajak restoran.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Menurutnya, dikenakannya pajak restoran tersebut dilakukan agar daerah tidak lagi mengambil pungutan di luar apa yang telah ditentukan undang-undang.

“Usaha katering kan masuk pajak restoran. Ini supaya jelas pungutannya. Kalau ada kenaikan tarif juga ditentukan maksimalnya dalam peraturan,” ujarnya usai rapat di Kantor Bappenas, Jakarta, Rabu (5/8).

Ia juga mengatakan, seluruh kegiatan di hotel juga akan dikenai dan masuk pajak daerah, tidak hanya saat menginap saja.

“Jadi kalau menginap ada pajak hotel, tapi kalau untuk sewa perkawinan, sewa kantor itu masuk ke pajak pusat atau PPN, sekarang semua masuk pajak daerah,” ucapnya.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya