SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Departemen Kesehatan (Depkes) masih memperbaiki draf perdamaian Prita Mulyasari dengan RS Omni International. Menurut Depkes, untuk mencabut gugatan pidana terhadap Prita masih pelik.

Demikian disampaikan Kepala Biro Hukum Depkes Budi Sampurna di Depkes, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (11/12).

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Depkes pun melakukan konsultasi dengan ahli hukum pidana beberapa universitas. “Saat ini kita sedang berkonsultasi dengan ahli hukum pidana dengan beberapa universitas. Mudah-mudahan nanti menemukan titik terang,” kata Budi.

Budi mengakui gugatan pidana Prita pelik. Oleh karena itu perdamaian gugatan pidana masih belum bisa dilakukan. “Masalah yang masih pelik adalah pidananya. Makanya kita masih belum bisa merumuskan dengan tepat bagaimana pidananya,” imbuh dia.

Apalagi, lanjut Budi, pihak Prita terus berbicara ke media atas gugatan pidana kasus itu. Hal ini mempersulit proses perdamaian.

“Kita belum menemukan jalan keluarnya, karena situasional pemberitaan media massa mereka banyak bicara keluar. Tapi saya kira untuk kepentingan keterbukaan tidak apa-apa asal tidak dipolitisir,” demikian Budi.

Depkes mengajukan draf perdamaian untuk Prita dan RS Omni. RS Omni setuju dan akan mencabut gugatan perdata atas Prita. Namun kuasa hukum Prita keberatan menandatangani draf perdamaian itu karena ada poin yang memberatkan. Poin itu bertuliskan’Prita tidak dapat lagi berhubungan dengan media massa setelah perkara selesai’. Kuasa hukum juga menginginkan perdamaian dilakukan satu paket yakni pencabutan gugatan perdata dan pidana.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya