SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kementerian Kesehatan mewajibkan seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah menggunakan obat generik esensial dalam kegiatan pelayanan sesuai kebutuhan.

Menurut siaran pers Pusat Komunikasi Publik Kementerian Kesehatan Jakarta, Minggu (31/1), ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/068/1/2010 yang baru saja diterbitkan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam peraturan menteri kesehatan itu disebutkan pula bahwa dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis yang bertugas di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah wajib menulis resep obat generik bagi semua pasien sesuai indikasi medis.

Menurut ketentuan itu, dokter pada fasilitas kesehatan pemerintah dapat menulis resep untuk diambil di apotek atau di luar fasilitas pelayanan kesehatan jika obat generik yang dibutuhkan tidak tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan tempat mereka bertugas.

Dokter di rumah sakit, puskesmas dan unit pelaksana teknis lainnya dapat menyetujui pergantian resep obat generik dengan obat generik bermerek dagang jika obat generik yang dimaksud belum tersedia.

Aturan itu juga menyebutkan bahwa apoteker dapat mengganti obat merek dagang atau obat paten dengan obat generik yang sama komponen aktifnya atau obat merek dagang lain atas persetujuan dokter dan atau pasien.

Melalui peraturan baru itu pemerintah juga mewajibkan pengelola instalasi farmasi rumah sakit mengelola obat di rumah sakit secara efektif dan efisien serta membuat prosedur perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan pemantauan obat yang digunakan fasilitas pelayanan kesehatan.

Dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota juga diwajibkan membuat perencanaan, pengadaan, penyimpanan, penyediaan, pengelolaan dan pendistribusian obat kepada puskesmas dan pelayanan kesehatan lain.

Untuk pembinaan dan pengawasan, menurut peraturan itu, pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota dapat memberi peringatan lisan atau tertulis kepada dokter, tenaga kefarmasian dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Peringatan lisan atau tertulis diberikan paling banyak tiga kali dan apabila peringatan tidak dipatuhi, pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif kepegawaian kepada yang bersangkutan.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya