SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Akhirnya pemerintah mengeluarkan jurus pamungkasnya, dari sekian jurus yang telah dikeluarkan pemerintah dalam meredam lonjakan harga gula di Tanah Air beberapa bulan terakhir.

Mulai tanggal 3 Agustus 2009 Departemen Perdagangan telah malayangkan surat edaran kepada Menneg BUMN dan para pabrik gula (PTPN) untuk menjual harga pabrik atau harga lelang maksimal sebesar Rp 6.500 per kg.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Diharapkan kewajiban ini bisa menekan harga gula ke level Rp 7.000-7.500 per kg dari saat ini yang berada di atas Rp 8.600 per kg.

“Kita pada intinya sudah koordinasi dengan BUMN dan memberitahu PTPN, kita beranggapan sudah berlaku (sejak diedarkan),” kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu di sela-sela acara Pameran Virus K (kreatif) dan Pangan Nusa 2009, di JCC,Senayan, Jakarta, Jumat (7/8).

Ia mengatakan sekarang ini harga lelang  yang dilepas oleh pabrikan gula masih di atas Rp 7.000 per kg, sehingga memicu harga gula di pasaran berada di atas Rp 9.000 per kg. Kondisi ini kata dia, menunjukan tanda-tanda anomali karena faktanya pasokan gula cukup dan musim giling sudah terjadi dimana-mana.

“Harusnya efektif (meredam harga gula),” katanya.

Mari juga mengatakan kondisi  tingginya harga gula saat ini bukan karena pasokan gula tidak ada, namun terjadi karena hal-hal diluar itu. “Harga jual dari pabrik gula, pokoknya keluar dari pabrik Rp 6.500 per kg,” ucapnya.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya