SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Departemen Perdagangan (Depdag) menegaskan, jika hingga 15 Juli 2009 pihak RIM belum memenuhi komitmennya untuk menyediakan layanan purnajual dan menyertakan buku manual berbahasa Indonesia, maka status BlackBerry menjadi produk ilegal.

Direktur Pengawasan Barang Beredar Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Depdag Inayat Iman mengatakan status ilegal bakal segera disandang BlackBerry setelah 15 Juli 2009, jika pihak Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) belum memperpanjang batas kesempatan RIM untuk merealisasikan komitmennya.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Jika hingga batas waktu tersebut belum ada realisasi maka Departemen Perdagangan akan menarik dan merazia BlackBerry yang beredar. Sambil menunggu batas waktu itu, Departemen Perdagangan akan kembali melakukan rapat dengan Depkominfo untuk mendapat kapastian mengenai langkah pembekuan sertifikat impor oleh Ditjen Postel Depkominfo.

“Kalau memang tidak boleh beredar maka akan kita tarik, terutama apalagi yang tidak memiliki sertifikat,” katanya saat ditemui di kantornya, Jl Ridwan Rais, Jakarta, Senin (13/7).

Ia menjelaskan, langkah tegas ini harus dilakukan karena, pada awalnya pihak RIM saat mengajukan sertifikat ke Depkominfo telah menandatangani surat pernyataan akan mendirikan service center, pada kenyaatannya sampai saat ini belum terealisasi.

“Sepanjang tidak diperpanjang (Sertifikat oleh Depkominfo) maka statusnya ilegal,” katanya.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya