SOLOPOS.COM - Teguh Susetyo yang dilaporkan istrinya karena melakukan KDRT. (detik.com)

Solopos.com, BANYUWANGI -- Gara-gara tak diizinkan menikah lagi, seorang suami di Banyuwangi tega menganiaya istri sendiri. Pria tak bertanggung jawab itu adalah Teguh Susetyo, 46, warga Kelurahan Pengantigan, Kecamatan Banyuwangi.

Teguh tega melakukan kekerasan terhada istrinya, FJ, 36, hingga korban mengalami trauma.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Seperti dikutip dari detik.com,  kasus ini berawal saat pelaku meminta izin kepada istrinya untuk menikah lagi. Mendapati keinginan suaminya ini, FJ kaget. Seperti wanita pada umumnya yang enggan dimadu, FJ pun menolak karena tidak bersedia diduakan. Penolakan ini berujung pada meluapnya emosi pelaku. Teguh marah dan akhirnya memukuli FJ ketika mereka berada di rumah di kawasan Lingkungan Gesari, Kelurahan Pengantigan.

"Memang benar ada kejadian ini. Pelaku minta izin ke istri untuk menikah lagi tidak diizinkan. Karena emosi kemudian pelaku menganiaya istrinya," ujar Kapolsek Kota Banyuwangi, AKP Ali Masduki, Rabu (16/10/2019).

Akibat dipukuli, kata  korban mengalami luka memar di bagian belakang kepala serta ketakutan dan trauma. FJ kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi. Begitu laporan diterima, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di rumahnya.

"Setelah diinterograsi petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah memukuli istrinya," kata Kapolsek.

"Selanjutnya, kepolisian menggelandang pelaku ke Mapolsekta Banyuwangi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.

Sementara sebagai penguat laporan korban, pihak kepolisian juga meminta visum luka luka korban.

Ali mengatakan polisi mengupayakan jalur mediasi korban dengan pelaku mengingat mereka adalah pasangan suami istri. Polisi mengedepankan upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebelum menindaklanjutinya secara hukum.

"Tapi rupanya, pihak istri meminta kasus yang menimpanya ini tetap berlanjut [diproses hukum]," pungkas Ali.

Kini, pelaku harus mendekam di dalam sel tahanan Mapolsekta Banyuwangi untuk mempertangungjawabkan semua perbuatannya.

Teguh dijerat Pasal 5 juncto Pasal 44 ayat 1 UU RI nomor 23 Tahun 2004 tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya