SOLOPOS.COM - Sejumlah barang bukti digelar saat rilis kasus perempuan penodong pistol ke personel Paspampres, di Polda Metro Jaya, Jakarta Rabu (26/10/2022). (Antara/Sigid Kurniawan)

Solopos.com, JAKARTA–Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengambil alih penanganan kasus wanita penodong pistol ke anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di Istana Merdeka yang sebelumnya ditangani Polda Metro Jaya.

“Penanganan kasus penyerangan di Istana Presiden yang terjadi hari Selasa (25/10/2022) lalu saat ini sepenuhnya ditangani oleh Densus 88 Antiteror Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/10/2022).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Ramadhan menyebutkan proses penanganan kasus ini terus berjalan, Siti Elina, 24, tersangka penodong pistol ke anggota Paspampres masih menjalani pemeriksaan intensif sejak ditangkap Selasa (25/10/2022).

Namun, menurut Ramadhan, tersangka tidak kooperatif dalam memberikan keterangan kepada petugas.

“Proses pemeriksaan masih berjalan, namun hingga saat ini yang bersangkutan saudari SE masih diam dan belum koperatif,” kata Ramadhan.

Terpisah, Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar menyebutkan pengambilalihan penanganan kasus sudah berlangsung sejak Rabu (26/10/2022).

Hingga kini, kata Aswin, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus perempuan todongkan pistol ke anggota Paspampres.

Ketiga tersangka, yakni Siti Elina, Bahrul Ulum, 37, suami Siti Elina, dan Jamaluddin, guru mengaji Siti Elina.

Menurut Aswin, penetapan suami Siti Elina sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap Siti Elina.

Namun, penetapan tersangka Bahrul Ulum untuk perkara berbeda.

“Suaminya betul (tersangka), kami melihat dua perkara. Yang pertama tersangka Siti memang dia ada ancaman kekerasan ke tempat yang semestinya mendapat penjagaan ketat. Kalau suaminya pengembangan dari permasalahan yang dihadapi oleh Siti Elina,” kata Aswin.

Aswin menjelaskan suami Siti Elina terindikasi terlibat dengan jaringan Negara Islam Indonesia (NII). Tetapi, tidak ada kaitannya dengan Siti dalam rangka ke Istana.

“Suaminya tidak ada kaitannya dengan peristiwa Siti ke Istana, tapi dia terlibat dalam jaringan NII yang dimana NII kan memang sudah dinyatakan terlarang dari dulu,” kata dia.

Suami Siti Elina, kata dia, sudah berjanji setia (baiat), mengakui keberadaan dan berdirinya NII. Tidak terlibat dalam struktur NII, tetapi sering membantu dan mendampingi bendahara NII.

Sedangkan, guru mengaji Siti Elina, Jamaluddin ditetapkan sebagai tersangka diduga melakukan doktrin terhadap murid mengajinya ini.

Para tersangka disangkakan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Saat ini status ketiganya masih dalam proses penangkapan dan belum dilakukan penahanan, sesuai Undang-Undang Terorisme masa penangkapan selama 14 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya