Solo (Espos)–Datasemen Polisi Militer (Denpom) IV/4 Solo, melimpahkan berkas perkara mantan Dandim 0727 Karanganyar, Letkol (inf) Lilik Sutikna, tersangka kasus penganiayaan terhadap wartawan SOLOPOS, Triyono, ke Oditur Militer Tinggi (Admolti) Jakarta, sejak Jumat (1/10) lalu.
Komandan Denpom (Dandempom) IV/4 Solo, Letkol CPM Wisnu Wardana, saat ditemui wartawan seusai menghadiri upacara pembukaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) 85 di Lapangan SMAN 6 Solo, Rabu (13/10), mengungkapkan pelimpahan tersebut dilakukan karena telah lengkapnya materi dan bukti perkara.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Dari keterangan lima saksi yang terdiri dari pihak wartawan dan anggota Kodim 0727 Karangnyar, lanjut Dandempom, Lilik terbukti melakukan penganiayaan dan dijerat dengan Pasal 351 Jo 352 KUHP tentang Penganiayaan.
“Dengan dilimpahkannya berkas perkara itu, tugas Denpom sudah selesai. Namun, apabila berkas itu dikembalikan karena kurang lengkap, kami akan melengkapinya,” papar Dandempom.
Dandempom menerangkan, Lilik masih akan diperiksa oleh Admilti. Apabila dari pemeriksaan itu sudah P21, Lilik akan diadili di Pengadilan Militer (Dilmil). “Yang berwenang memutuskan hukuman kepada Lilik adalah Dilmil, jadi hingga saat ini kami juga masih menunggu proses hukum yang masih dilakukan hingga saat ini,” terang dia.
Seperti yang telah diberitakan, Lilik Sutikna merupakan tersangka penganiayaan terhadap wartawan SOLOPOS, Triyono, yang dilakukan Rabu (1/9) lalu di Markas Kodim 0727 Karanganyar. Akibat kasus itu, Lilik dicopot dari jabatannya sepekan setelah kejadian.
m93