SOLOPOS.COM - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana melalui sambungan virtual dalam Forum Legislasi dengan tema ”Mencermati Putusan MK" di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023). (ANTARA/HO-KWP)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana membuat heboh publik karena mengklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menerapkan kembali sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.

Denny Indrayana yang pernah menjabat Wakil Menteri Hukum dan HAM itu bersikeras apa yang dilontarkannya itu adalah bagian dari langkah kontrol publik ke MK.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ia mengaku mendapat informasi soal MK mengabulkan sistem proporsional tertutup itu dari sumber terpercaya.

“Saya mengambil kesempatan untuk ruang yang tersisa ini, melakukan advokasi publik, apa yang saya sampaikan tentang putusan MK adalah langkah untuk public control ke MK,” kata Denny melalui sambungan virtual dalam Forum Legislasi dengan tema Mencermati Putusan MK di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Dia menyebut kontrol publik yang dimaksudkannya ialah untuk mengingatkan MK agar berhati-hati dalam memutuskan perkara berkaitan dengan sistem pemilu tersebut.

Menurutnya, apa yang disampaikannya adalah terkait sistem pemilu yang sangat penting bagi demokrasi Indonesia.

Jangan sampai, kata dia, keputusan MK keliru karena akan menentukan langkah strategi Pemilu Legislatif 2024.

Denny berharap pernyataannya yang menuai kontroversi dan pembicaraan publik itu bisa mendorong agar MK senantiasa menjaga muruah-nya dalam memutuskan perkara.

“Mudah-mudahan dengan lampu sorot yang terang dari publik ini, MK lebih bisa didorong kebijakannya, kenegarawanannya, untuk memutus betul-betul sebagai the guardian of constitution,” ucapnya.

Dia juga berharap pada akhirnya MK akan mengeluarkan putusan yang berbeda dengan pernyataan yang dikeluarkannya yakni tetap memberlakukan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024.

Menurut dia, alangkah lebih bijaknya apabila perubahan sistem pemilu dilakukan pada periode berikutnya dengan memberikan ruang proses legislasi pada Presiden dan DPR.

“Kalau ingin diubah alangkah berbahaya-nya karena sudah ada di DCS (Daftar Calon Sementara), akan menimbulkan partai-partai sulit untuk mencari calon yang mungkin mundur dan juga KPU yang masih harus menyesuaikan,” imbuhnya.

Di awal, Denny membantah isu membocorkan putusan MK pada perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 terkait gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

“Sumber yang saya dapat bukan dari MK karena itu tidak ada pembocoran rahasia negara. Kalau bocornya dari MK ada pembocoran rahasia negara, tetapi karena informan saya bukan dari MK, maka tidak ada pembocoran rahasia negara,” katanya.

Selain itu, dia menjelaskan bahwa dirinya memilih frasa “mendapatkan informasi” dan bukan “mendapatkan bocoran”, serta memakai frasa “MK akan memutuskan”.

“Memang belum ada keputusan, saya memakai istilah dari orang yang saya sangat percaya kredibilitas-nya,” kata dia.

Sebelumnya, Mahfud MD meminta Polri dan MK mengusut dugaan kebocoran informasi soal putusan terkait sistem pileg.

Pasalnya, kata Mahfud lewat akun Twitter resminya @mohmahfudmd, putusan MK belum dibacakan masih berstatus sebagai rahasia negara.

“Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” tutur Mahfud.

Pernyataan Mahfud itu merupakan respons terhadap cuitan Denny Indrayana yang mengklaim dirinya mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya