Supriyanto, 32, sopir bus Al Amin yang juga menjadi terdakwa dalam kecelakaan lalu lintas, mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU, Yeni Astuti, di ruang sidang II Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Rabu (30/1/2013). Dalam sidang tuntutan itu, Supriyanto dituntut empat tahun penjara.

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi