Supriyanto, 32, sopir bus Al Amin yang juga menjadi terdakwa dalam kecelakaan lalu lintas, mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU, Yeni Astuti, di ruang sidang II Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Rabu (30/1/2013). Dalam sidang tuntutan itu, Supriyanto dituntut empat tahun penjara.
PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi