SOLOPOS.COM - Warga Kenteng Semanggi Solo berkumpul untuk membahas rencana penggusuran mereka dari lahan HP 16 oleh Pemkot Solo. (Ivan Andimuhtarom/JIBI/Solopos)

Wali Kota Solo mengancam akan memidanakan warga yang terbukti memperjualbelikan tahan HP 16.

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo mengancam akan memidanakan warga yang terbukti memperjualbelikan tanah hak pakai (HP) Pemkot Nomor 16 di Kenteng, Semanggi, Pasar Kliwon.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Wali Kota bahkan berencana mengusut dugaan praktik jual beli tanah HP 16 dan tidak akan segan-segan memidanakan warga yang terbukti menjual aset milik negara tersebut. “Saya sudah dengar ada jual beli dan tanahnya dikaveling-kaveling. Nanti akan kami usut,” kata Rudy sapaan akrabnya ketika dijumpai wartawan seusai apel pagi di Balai Kota, Selasa (2/1/2018). (baca: Tanah HP 16 Dipakai Kantor Kelurahan Baru, Warga Siap-Siap Digusur)

Rudy serius akan mengusut dugaan praktik jual beli tanah negara tersebut dan akan memidanakan pelakunya. Menjual tanah HP 16 berarti menyalahgunakan aset negara. “Sekarang tidak hanya pejabat yang bisa dijerat, tapi masyarakat yang menyalahgunakan aset negara juga bisa dipidanakan,” katanya.

Saat ini, Pemkot mulai menerjunkan tim untuk menginventarisasi hunian di tanah HP 16. Hal ini sebagai upaya Pemkot mengunci data penghuni tanah tersebut. Setelah didata, Pemkot akan melaksanakan penataan kawasan Kenteng Semanggi.

Menurut Rudy, penataan kawasan Kenteng dinilai mendesak. Selain akan dimanfaatkan untuk membangun Kantor Kelurahan Mojo hasil pemekaran Kelurahan Semanggi, penataan itu juga pemenuhan ruang terbuka hijau (RTH) serta pembangunan masjid.

“Komitmen Pemkot itu jelas akan menata kawasan supaya wilayah Kecamatan Pasar Kliwon menjadi lebih baik. Jadi kami mohon masyarakat jangan emosi dulu,” katanya.  (Baca: Warga Penghuni Tanah HP 16 Semanggi Konsolidasi Tolak Penggusuran)

Rudy mengatakan Pemkot kini tengah menyusun masterplan penataan kawasan Kenteng Semanggi. Dalam penataan kawasan tersebut Pemkot tidak akan asal gusur. Teknis penyelesaian akan dibahas lebih lanjut oleh Pemkot.

Lurah Semanggi Sularso mengatakan masih menunggu hasil verifikasi ulang penghuni di tanah HP 16 untuk memastikan jumlah riil penduduk termasuk bangunan di kawasan tersebut. Menurutnya, hunian di tanah HP 16 itu telah berdiri sejak 1980-an.

“Luas tanah HP 16 itu sekitar 50.000 meter persegi. Lokasinya ini tepat di depan Rumah Sakit Umum Daerah [RSUD] Semanggi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya