SOLOPOS.COM - Dua tersangka kasus pencurian helm dipertemukan dengan wartawan di Mapolsek Pasar Kliwon, Solo, Rabu (28/8/2013). (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Belum lagi satu perkara hukum tuntas dilalui Suprayogi, 30, dan Adi Anindito, 29, warga Serengan dan Laweyan, Solo, keduanya telah terlibat perkara hukum lain. Di tengah menjalani rehabilitasi atas ketergantungan narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) yang mereka alami, dua lelaki muda usia itu tergoda melakukan kejahatan lain

Suprayogi dan Adi Anindito, Minggu (25/8/2013) siang, tepergok juru parkir (jukir) Beteng Trade Center (BTC), Pasar Kliwon, Solo tengah mencuri helm di tempat parkir pusat perbelanjaan itu. Tak pelak, kini, mereka kembali berurusan dengan polisi dengan perkara hukum berbeda.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun Solopos.com saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolsek Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, Rabu (28/8/2013), mereka nekat mencuri karena ingin balas dendam. Suprayogi mengaku menjadi korban pencurian helm di tempat parkir di BTC tiga hari sebelumnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Penangkapan mereka bermula ketika seorang jukir memergoki salah satu tersangka memasukkan helm curian ke dalam tas. Keduanya diketahui sedang menjalani rahabilitasi di Puskesmas Manahan sejak tiga tahun lalu. Mereka mengaku pernah menjadi pencandu putaw atau heroin selama 12 tahun. Dokter yang menangani rehabilitasi memberi obat kepada mereka di ruang tahanan Mapolsek Pasar Kliwon. Pasalnya, mereka ditahan sejak ditangkap.

Suprayogi, kepada wartawan menceritakan, ia nekad mencuri helm karena merasa tak terima menjadi korban pencurian helm di lokasi yang sama ia beraksi. Suprayogi pun mengajak temannya untuk mencuri helm di pusat perbelanjaan itu. Tak beruntung bagi mereka, seorang jukir memergoki aksi tersebut. Jukir yang lain pun turut menangkap dan menghakimi mereka. Selanjutnya mereka digelandang ke Polsek Pasar Kliwon.

“Kami dipergoki saat memasukkan helm ke dalam tas. Sebetulnya semula saya enggak berniat mencuri. Saya hanya ingin membeli kado buat keponakan. Tapi ketika mau pulang saya ingat waktu kecurian helm,” aku Suprayogi.

Ia merasa sangat menyesal telah mencuri. Terlebih saat ini ia masih menjalani rehabilitasi penyalahgunaan narkoba. Dikatakannya, proses rehabilitasi itu kini sedikit terganggu karena ditahan. Beruntung, dokter yang menanganinya berkenan menyambanginya di tahanan setiap hari, sehingga rehabilitasi dapat terus dilaksanakan.

Pernyataan berbeda disampaikan Kanitreskrim Polsek Pasar Kliwon, Iptu Teguh Sujadi. Teguh menyampaikan aksi mereka tersebut merupakan perbuatan kali ketiga. Beberapa hari sebelumnya mereka beraksi di tempat kejadian perkara (TKP) yang sama. Namun, ia membenarkan kedua tersangka saat ini sedang menjalani rehabilitasi.

“Kami memberi keleluasaan bagi dokter untuk melanjutkan rehabilitasi kepada mereka di tahanan,” papar Teguh mewakili Kapolsek, AKP Parni Handoko.

Polisi menyita barang bukti dua helm merek Ink, sebuah tas punggung dan satu sepeda motor Honda Beat berpelat nomor AD 4209 O yang digunakan mereka sebagai sarana. Mereka disangka dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya