SOLOPOS.COM - ilustrasu Masker. (Freepik.com) Masker adalah salah satu barang yang mendapat fasilitas pajak impor.

Solopos.com, SRAGEN — Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyatakan sudah menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) berisi sanksi denda Rp50.000/orang bagi warga yang terbukti melanggar protokol kesehatan, salah satunya tidak mengenakan masker.

Bupati Sragen menginstruksikan perbup terkait denda bagi pelanggar kewajiban memakai masker tersebut wajib disosialisasikan selama dua pekan sebelum benar-benar diterapkan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Perbup sudah saya tandatangani. Tindak lanjut perbup itu nanti didahului sosialisasi dulu selama dua pekan. Sosialisasi dilakukan lewat berbagai media dan pertemuan. Detail sosialisasinya akan dilakukan Satpol PP [Satuan Polisi Pamong Praja] Sragen,” jelas Yuni, sapaan akrab Bupati Sragen, saat dihubungi Solopos.com, Rabu (2/9/2020).

Tak Pakai Masker, Sri Mulyani Dihukum Menyapu Jalan di Klaten

Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Tatag Prabawanto menerangkan sanksi denda terkait masker tersebut berlaku sejak perbup itu ditandatangani dengan sosialisasi terlebih dahulu selama dua pekan.

Dia menyebut perbup itu ditandatangani Bupati pada Selasa (1/9/2020) lalu.

Kepala Satpol PP Sragen Heru Martono saat ditemui, Rabu siang, menyampaikan Satpol PP terus melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah yang melakukan pembelajaran tatap muka secara terjadwal.

Partai Pengusung Tepis Anggapan Koalisi Harjo Cuma Pelengkap Pilkada Wonogiri

Selama proses sosialisasi itu ternyata melewati pasar, ujar Heru, maka tim harus berhenti di pasar untuk sosialisasi tentang sanksi denda Rp50.000/orang bagi pelanggar protokol kesehatan salah satunya tak pakai masker.

Dia menerangkan tim Satpol PP Sragen bergerak ke wilayah Karangmalang, Kedawung, Plupuh, Gemolong, dan Tanon pada Rabu.

“Saat ke sekolah, tim dipastikan bertemu guru supaya memberitahukan kepada para siswa dan guru lainnya untuk tetap patuh protokol kesehatan. Para siswa jangan sampai jajan di luar sekolah. Bila perlu orang tua siswa dipesan supaya tidak memberi uang saku kepada anaknya saat sekolah dan memberi bekal makanan dari rumah,” ujar Heru.

Kedisiplinan bagi Personel Satpol PP

Heru berencana memulai operasi masker pada pertengahan September mendatang. Sebelum operasi, Heru menekankan kedisiplinan bagi personel Satpol PP Sragen.

Dia menyampaikan sebelum menegakkan denda kepada orang lain maka petugas Satpol PP harus menjadi contoh lebih dulu dengan tertib memakai masker.

Kenali Gejala Awal Kanker Usus, Penyebab Meninggalnya Pemeran Black Panther

Setelah, Heru berencana melakukan operasi masker di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) atau lingkungan badan/dinas Pemkab Sragen supaya aparatur sipil negara (ASN) menjadi contoh bagi warga lainnya.

“Mencari uang Rp50.000 di masa pandemi Covid-19 ini susah. Kalau sanksi itu diterapkan dengan pukul rata juga kasihan warga. Bagi warga yang hendak pergi ke sawah jelas tak bawa uang dan tak bawa kartu tanda penduduk. Mereka yang bekerja untuk mencari uang Rp50.000 masa tega mengenakan denda Rp50.000 kepada mereka. Kalau yang melanggar itu warga yang mengemudi mobil maka hari itu sanksi langsung saya tegakkan karena mampu. Artinya, sanksi denda ini dijalankan secara kondisional,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya