SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Istri terpidana Abdullah Puteh, Marlinda Purnomo, membayar lunas denda yang dibebankan kepada suaminya sebesar Rp 500 juta. Namun Puteh belum bisa bebas.

“Hari ini saya datang untuk membayar denda subsider Pak Abdullah sebesar Rp 500 juta. Alhamdulillah sudah diterima KPK,” ujar Linda di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/11). Abdullah Puteh adalah eks Gubernur Aceh.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Linda membawa uang tunai Rp 500 juta yang disimpannya di tas warna coklat. “Saya berterima kasih pada teman-teman Bapak yang ada di Aceh yang sudah membantu memberikan pembayaran,” imbuh Linda.

Mantan presenter TVRI ini keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 13.47 WIB. Linda mengenakan kerudung coklat dan baju krem dan didampingi satu stafnya.

Menurut Linda, pelunasan ini terlambat satu minggu. Seharusnya pembayaran denda dilakukan pada 7 November lalu.

Setelah denda dibayar, Puteh tidak akan dilepaskan hari ini juga. Pelepasan Puteh menunggu keluarnya surat dari KPK. “Setelah ini akan ada surat dari KPK tapi keluarnya nggak hari ini,” tegasnya.

Puteh dijadwalkan keluar dari LP Sukamiskin Bandung pada Sabtu 7 November. Namun karena persyaratan membayar denda belum dipenuhi maka pembebasan Puteh ditangguhkan. Puten dijatuhi hukuman 10 tahun penjara terkait kasus pembelian helikopter MI-2 Rostov buatan Rusia pada April 2005.

Majelis hakim menilai Puteh bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena melakukan penunjukan langsung pengadaan heli tersebut. Akibat perbuatan Puteh negara dirugikan Rp 13,875 miliar.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya