SOLOPOS.COM - Pelanggar protokol kesehatan mendapat sanksi membersihkan hingga push up saat operasi masker di Desa Daleman, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Kamis (22/10/2020). (Istimewa/Satpol PP Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO – Pemkab Sukoharjo menerapkan sanksi berupa denda kepada pelanggar protokol kesehatan atau prokes. Nilai denda minimal Rp50.000 dan bisa berlipat jika orang yang sama mengulangi pelanggaran sebelumnya.

Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan,  sanksi denda diberlakukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran prokes di tengah kasus positif Corona yang belum juga menunjukkan tren menurun.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Jadi jangan sampai kami temukan tidak menggunakan masker dan berkerumun. Sanksinya tidak lagi saksi sosial seperti menyapu, tapi sudah denda," kata Heru, Minggu (10/1/2021).

Kesaksian Nelayan: Ada Dentuman Keras & Air Laut Naik 15 Meter Saat Pesawat Sriwijaya Air Jatuh

Heru pun mengingatkan kepada warga untuk mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker, dan rajin mencuci tangan.

Tim gabungan Pemkab Sukoharjo bersama TNI dan Polisi akan melakukan operasi yustisi tiga kali sehari selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), 11-25 Januari 2021. Langkah ini merupakan upaya menekan penyebaran virus Corona di Sukoharjo.

Tim gabungan Sukoharjo akan menggelar operasi yustisi pada pagi, siang dan malam selama PPKM dengan menyasar pelanggaran prokes. Pelanggaran itu antara lain warga tak bermasker, berkerumun, serta tempat usaha yang tidak mematuhi jam operasional.

Catat! Ini Aturan Selama PSBB/PPKM Jawa Bali

Sanksi

Heru mengatakan dalam operasi yustisi ini petugas akan menerapkan sanksi denda bagi pelanggar. Sanksi itu merujuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit.

Pelanggar tak memakai masker hingga berkerumun akan kena denda Rp50.000. Denda ini akan berlipat jika orang yang sama kembali melakukan pelanggaran.

Air Mata Ernawati Sragen, Suami Hilang Jadi Korban Pesawat Jatuh Sriwijaya Air

Sementara bagi tempat usaha Sukoharjo yang melakukan pelanggaran prokes seperti tidak menyediakan sarana prasarana cuci tangan, tidak menerapkan jaga jarak, dan tidak memakai masker kena denda Rp500.000. Denda ini juga akan berlipat jika tempat usaha yang sama kembali melakukan pelanggaran.

Heru mengatakan petugas memiliki database setiap pelanggar prokes. Data tersebut by name by address sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dengan demikian apabila kembali melakukan pelanggaran, sanksi denda akan berlipat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya