SOLOPOS.COM - ilustrasi (dok)

ilustrasi (dok)

SOLO–Dalam waktu sepekan, Pemkot Solo memanen seratusan lebih warga Solo yang kena denda keterlambatan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). Bahkan, denda administrasi kependudukan ditarget Rp400 juta.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Rata-rata warga yang telat mengurus administrasi kependudukan kena denda Rp50.000/orang. Data yang dihimpun Solopos.com di sejumlah kantor kecamatan, Selasa (7/2/2012), tiap hari petugas di masing-masing kecamatan menyetor uang hasil denda KTP/KK ke Pemkot Solo melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).

Di Kecamatan Pasar Kliwon hingga saat ini denda dari 20-an warga telah disetor ke Pemkot. Begitu pun di Kecamatan Serengan, jumlah yang terkena denda mencapai 20 warga lebih. ”Data sementara, lebih dari 20-an warga yang didenda KTP dan KK. Mereka rata-rata kena denda Rp50.000 karena telat lebih dari satu bulan,” ujar salah satu petugas di Kecamatan Serengan, Ratno.

Di Kecamatan Laweyan, bahkan jumlah warga yang kena denda mencapai 40-an warga. Jumlah tersebut melingkupi denda keterlambatan KTP dan KK. Sedangkan, denda untuk akta, kematian dan perceraian belum tercatat.

Sumber Solopos.com yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan target pendapatan asli daerah (PAD) 2012 dari denda administrasi kependudukan mencapai Rp400 juta. Target tersebut berdasarkan hitung-hitungan jumlah penduduk yang telah habis masa berlaku KTP-nya serta hitungan-hitungan kasar atas pergantian KK dan kartu administrasi kependudukan lainnya. ”Di wilayah kecamatan yang luas seperti Jebres dan Banjarsari malah targetnya sekitar Rp800.000/hari,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Kasi Identitas Kependudukan Dispendukcapil, Subandi, mengaku tak tahu menahu soal target PAD. Pihaknya menepis tujuan pemberlakuan denda itu semata untuk mengejar PAD. ”Tolong jangan diartikan denda KTP/KK untuk mengejar PAD. Kami hanya ingin melindungi hak-hak masyarakat dengan cara tertib administrasi,” bantahnya.

Pihaknya justru menargetkan mulai tahun depan sudah tak lagi ada warga yang didenda atas keterlambatan pembuatan KTP, KK serta kartu administrasi kependudukan lainnya. Dengan kata lain, imbuhnya, tingkat kesadaran masyarakat atas tertib administrasi sudah sangat tinggi. ”Inilah tujuan kami, bukan soal dendanya itu,” katanya.

Sementara itu, Pemkot Solo tetap akan memberlakukan denda keterlambatan perpanjangan administrasi kependudukan (Adminduk) sesuai Perda No 10/2010 tentang Penyelenggaraan Adminduk. Pemkot berdalih denda itu diberlakukan untuk meningkatkan kesadaran serta kedisiplinan masyarakat tertib Adminduk. Selain itu, dasar hukum mengenai pengenaan denda itu juga sudah jelas diatur dalam perda dan perwali.

Di sisi lain di Boyolali, pemberlakuan denda keterlambatan perpanjangan KTP dinilai sebagai pungutan liar (pungli) karena belum dibarengi peraturan bupati (perbup). Pelaksanaan denda ini pun diminta dihentikan dulu. Masyarakat mempertanyakan alasan pemberlakuan denda itu semenjak 18 Januari lalu.

Untuk setiap keterlambatan perpanjangan KTP, warga harus membayar Rp25.000. Wakil Ketua DPRD Boyolali, Fuadi, mengatakan saat melakukan dengar pendapat dengan sejumlah kepala desa di Kecamatan Klego, Senin (6/2), ia mendapat banyak keluhan tentang pemberlakuan denda tersebut. Bahkan berdasarkan laporan warga, pembayaran denda ada yang tidak dibarengi pemberian kuitansi. Baru beberapa hari ini saja, kuitansi selalu diberikan.

”Kalau undang-undang itu diberlakukan harus dibarengi peraturan pemerintah. Nah, kalau perda harus ada perbup. Kalau belum ada perbup itu namanya pungli. Jadi selama belum ada perbup, sebaiknya pemberlakuan denda ditunda dulu,” ujar Fuadi, ketika menghubungi Solopos.com, Senin.

Kepala Dispendukcapil Boyolali, Bambang Sinungharjo, mengatakan pemberlakuan denda sesuai dengan amanat perda. Bila tidak diberlakukan malah menyalahi perda. Sedangkan perbup sedang dalam proses. “Denda tersebut tetap diberlakukan sambil menunggu perbup terbit,” tegas Sinung. Dia juga membantah pemberlakuan denda tanpa pemberian kuitansi.

(JIBI/SOLOPOS/Aries Susanto, Suharsih, Yus Mei Sawitri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya