SOLOPOS.COM - Salah satu pelanggar protokol kesehatan terjaring operasi penegakan disiplin protokol kesehatan di Jalan Lawu pada Senin (5/10/2020). Dia memilih sanksi sosial, yakni menghafalkan Pancasila. (Sri Sumi Handayani/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR — Denda administratif Rp20.000 bagi pelanggar protokol kesehatan yang terjaring operasi penegakan disiplin protokol kesehatan mulai diterapkan hari ini, Senin (5/10/2020). Tetapi, tidak semua orang yang terjaring operasi perdana pemberlakuan denda administratif itu membayar denda.

10 Ibu Hamil Sukoharjo Terpapar Covid-19, Sebagian Dari Klaster Keluarga

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Beberapa pelanggar memilih melaksanakan sanksi sosial berupa menghafalkan Pancasila, push up, menyanyikan lagu nasional, dan lain-lain. Data yang dihimpun Solopos.com, 19 orang terjaring operasi perdana pemberlakuan denda administratif Rp20.000 itu. Dari 19 orang itu 14 orang membayar denda dan lima orang memilih sanksi sosial. Petugas tetap memberikan dua lembar masker untuk pelanggar yang membayar denda maupun melaksanakan sanksi sosial.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karanganyar, Yopi Eko Jati Wibowo, menyampaikan penerapan kebijakan itu mengacu Peraturan Bupati (Perbup) No.84/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

"Pak Bupati menghendaki edukasi bukan semata-mata memberlakukan denda. Ada beberapa orang menolak, tidak mau membayar denda. Ya tidak apa-apa. Pak Bupati kan perintahnya jelas, persuasif. Sifatnya edukasi, tidak menindak. Jadi kami fleksibel melihat kondisi warga," ujarnya.

Buruh Ancam Mogok Tolak RUU Cipta Kerja, Ini Pesan Ganjar

Bahas Denda dan Sanksi

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Karanganyar, Zulfikar Hadid, menyampaikan perbedaan Perbup No.52/2020 dengan Perbup No.84/2020 pada detail sanksi. Pada Perbup No.52/2020 belum membahas detail nilai denda administratif dan sanksi administratif.

"Soal denda administratif diakomodasi pada Perbup No.84/2020. Selain itu ada spesifik membahas sanksi administratif orang perorangan, pelaku usaha, dan penyelenggara kegiatan. Pelanggar orang-perorangan mendapat denda dan sanksi sosial," jelas dia saat dihubungi Solopos.com, Senin.

Sanksi bagi pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan berbeda dengan orang per orangan. Sanksi dimulai dari teguran lisan, teguran tertulis, tindakan paksa pemerintah, dan penarikan kembali keputusan. Hadid, sapaan akrabnya, menyebut penindakan terhadap orang perorang sebagai upaya pemenuhan protokol kesehatan. Oleh karena itu tim gabungan saat melaksanakan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan berbekal masker cadangan.

Joko Susilo Belum Gabung, Persis Solo Bongkar Pasang Lini Belakang

"Pendekatan denda itu tidak dalam konteks pendapatan. Tolong dipahami itu sebagai mekanisme pendisiplinan. Pelanggar bisa memilih sanksi sosial. Misal, pelajar tidak mungkin didenda. Dia diberi sanksi lain. Itu [denda] bersifat alternatif, tidak semua yang tidak memakai masker langsung dikenakan denda," tutur dia.

Hadid mengungkapkan uang denda dicatat petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten yang berada di lokasi. Pencatatan itu dilaporkan kepada pemerintah dan disetorkan ke kas daerah. "Uang itu dianggarkan lagi untuk pengadaan masker dan APD. Kalau masuk kas daerah mengikuti mekanisme APBD. Dianggarkan untuk kegiatan berkaitan penanganan Covid-19."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya