SOLOPOS.COM - Puluhan karyawan PT BTF saat berunjukrasa, Rabu (31/5/2017). (Abdul Hamid Razak/JIBI/Harian Jogja)

Demonstrasi Sleman dilakukan karyawan sebuah pabrik

Harianjogja.com, SLEMAN — Puluhan karyawan PT Benning Three Farm (BTF) Tempel menggelar aksi unjuk rasa, Rabu (31/5/2017). Mereka menuntut perusahaan asing tersebut untuk membayar pesangon, tunjangan hari raya (THR) dan penghargaan masa kerja setelah pabrik tersebut pindah ke Sukoharjo, Jawa Tengah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga : DEMONSTRASI SLEMAN : Perusahaan Mangkir, Karyawan Tuntut Gaji, Pesangon, Penghargaan hingga THR

Kepada wartawan, Ketua Forum Perjuangan Karyawan BTF Donny Arifa Andrianto menyampaikan hingga perusahaan pindah ke lokasi lain, lanjutnya, tuntutan para karyawan belum dipenuhi. Beruntung, aset perusahaan masih belum sempat diambil. Keberadaan aset tersebut akan dijaga dan ditahan oleh karyawan hingga perusahaan memenuhi tuntutan karyawan.

“Pernah datang empat kontainer yang akan membawa peralatan perusahaan. Tapi berhasil digagalkan. Makanya kami lakukan penjagaan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan salah satu karyawan lainnya, Retno W. Menurutnya, perusahaan yang berdiri sejak lima tahun lalu itu statusnya aktif dan terus berproduksi. Produksi gula semut untuk bagian pengeringan saja antara  8-12 ton per shif dan bagian produksi 1-1,5 ton per shif. Dalam sehari, total produksi gula semut bisa mencapai 4,5 ton. Beberapa kali pabrik itu mendapat penghargaan karena produksi gula semutnya yang diekspor ke Amerika memenuhi syarat. “Perusahaan ini tidak bangkrut. Kami mohon dukungan semua pihak agar hak-hak kami terpenuhi,” harapnya.

Aksi damai tersebut mendapat pengawalan dari petugas keamanan. Sejumlah spanduk berisi tuntutan karyawan dipasang di bagian depan pabrik tersebut. “Perusahaan itu harus memenuhi kewajibannya kepada karyawan,” kata Ketua Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) Kirnadi.

Dia juga mendesak agar Pemerintah Daerah membantu dan mengawal tuntutan para karyawan. Sebab, kata Kirnadi, Pemda memiliki kewenangan untuk meminta perusahaan memenuhi kewajibannya. “Gula semut itu produk dengan harga jual yang mahal. Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda kewajibannya,” kata Kirnadi.

Sampai saat ini, belum ada satupun pihak dari PT BTF yang bisa dikonfirmasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya