SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Partai Demokrat tidak mau ikut campur ihwal pemanggilan istri Muhammad Nazaruddin, Neneng Sriwahyuni, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Istri bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu akan dimintai keterangan mengenai kasus suap proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008. Hal ini diungkapkan Soetan Bathoegana, politikus Partai Demokrat yang ditugaskan berkomunikasi dengan Nazaruddin.

KPK memanggil Neneng dan Nazaruddin pagi ini pukul 09.00 secara bersamaan. Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam dua kasus berbeda. Neneng akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap proyek pembangkit listrik tenaga surya senilai Rp 9 miliar. Adapun Nazaruddin akan dimintai keterangan untuk kasus pengadaan dan revitalisasi sarana dan prasarana di Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan. Total nilai proyeknya sekitar Rp 142 miliar pada tahun anggaran 2007.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam kasus yang menyeret nama Neneng, KPK sudah menetapkan Timas Ginting sebagai tersangka. Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat Kementerian Tenaga Kerja itu ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Mei lalu. KPK belum bisa memastikan kehadiran Neneng ataupun Nazaruddin. Yang disebut belakangan diketahui berada di Singapura sejak sejak 23 Mei lalu. [Tempo/lia]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya